TIGA KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA SELAMA COVID-19
Oleh: I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S, M.Pd
Hingga saat ini, Desa Bongkasa telah melakukan sejumlah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini dan mencegahnya masuk ke desa.
Desa Bongkasa wajib menyiapkan tiga kebijakan terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19
Pertama untuk upaya pencegahan, kepala desa wajib mengeluarkan surat edaran agar membentuk relawan lawan Covid-19 dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan seperti edukasi dan penanganan yang dikonsultasikan dengan pihak berwenang (puskesmas, rumah sakit, dan yang lainnya).
Kemudian, kebijakan yang berikutnya adalah mengadakan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pekerja yang terlibat dalam program tersebut tidak akan terlalu menekankan kemampuan atau skill pekerja.
Program PKTD akan menyasar pekerja yang berasal dari keluarga miskin, penganggur, dan setengah menganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.
Kemudian, upah bagi para pekerja akan diberikan harian dan dalam pelaksanaan PKTD harus tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak (physical distancing) dan yang lainnya.
Komponen upah pada PKTD harus lebih tinggi dari komponen bahan karena kalau komponen bahan lebih tinggi artinya keterlibatan masyarakat masih rendah.
Kebijakan yang terakhir ialah Dana Desa difungsikan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sasaran adalah keluarga miskin non-PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan non-Tunai) dan non-penerima Kartu Prakerja.
Warga desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
Adapun, besaran BLT yakni Rp600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.
Mekanisme pendataan keluarga penerima bansos tersebut melalui Relawan Desa Lawan Covid-19 dan basis pendataan RT dan RW.
Kemudian, pendataan dari musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima Bansos Tunai Dana Desa yang ditandatangani Kepala Desa.
Terakhir, pengesahan data penerima Bansos Tunai Dana Desa oleh Bupati, Walikota, atau Camat dilakukan selambat-lambatnya setelah lima hari kerja.
#tubaba@mudah-mudahan Indonesia pada umumnya dan desa bongkasa//segera keluar dari COVID#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar