PERATURAN PEGAWAI KOPERASI MAHA DAKSA SANDHI
PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN
DALAM LINGKUNGAN KOPERASI MAHA DAKSA SANDHI
BAB I.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Pengertian
1. Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
a. Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan oleh Ida Para Sulinggih sebagai anggota yang bergerak di bidang Simpan Pinjam dan Jasa.
b. Manager adalah pegawai Koperasi
Maha Daksa Sandhi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh pengurus dan pengawas serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
c. Pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah karyawan, yang memiliki hubungan kerja dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi, diangkat oleh pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi, diberi tugas dan tanggung jawab menurut ketentuan yang berlaku di Koperasi Maha Daksa Sandhi setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
Pasal 2.
Status Kepegawaian
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi memberlakukan beberapa jenis status pegawai yang terdiri atas :
a. Pegawai/Karyawan tetap Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah pegawai/karyawan yang bekerja untuk Koperasi Maha Daksa Sandhi yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan melalui surat keputusan (SK Pengurus) dan telah melalui masa magang dan kontrak, serta mendapatkan semua manfaat dari pelayanan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
b. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang melakukan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pegawai tersebut terdiri atas:
A. Pegawai Magang yaitu; pegawai yang sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi Pegawai Kontrak dan dipekerjakan atas dasar pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai magang. Ketentuan tentang masa magang ini diatur dalam pasal atau peraturan lain.
B. Pegawai Kontrak yaitu ; pegawai yang karena kondisi, tenaga dan kemampuannya secara khusus diperlukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi dan dipekerjakan atas dasar perjanjian dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi dan pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai kontrak.
C. Pegawai Freelance Yakni pegawai yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu dan dibutuhkan Koperasi Maha Daksa Sandhi pada saat tertentu atas dasar perjanjian /kontrak kerja dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 3.
Penerimaan dan Seleksi
1. Penerimaan pegawai baru dimaksudkan untuk mengisi formasi/lowongan yang tersedia di Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2. Informasi tentang adanya formasi/lowongan kerja dilakukan secara terbuka dan transparan
3. Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai di Koperasi Maha Daksa Sandhi dan mengikuti proses seleksi.
4. Pelamar yang lulus dalam proses seleksi dapat diangkat menjadi pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi dengan status yang ditentukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 4.
Pegawai Magang
1. Pegawai Magang khusus Marketing /lapangan berkewajiban untuk memenuhi target funding sesuai dengan peraturan di Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2. Pegawai magang Office /kantor berkewajiban untuk:
a. melakukan pekerjaannya di office, dan
b. memanfaatkan waktu luang untuk meraih perolehan funding dalam rangka mendukung perolehan pendapatan Koperasi Maha Daksa Sandhi untuk meningkatkan kemajuan lembaga.
3. Seorang Meneger/pimpinan (status magang) berkewajiban untuk :
a. Memenuhi target perolehan funding secara keseluruhan yang ditargetkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi berdasarkan perjanjian/kesepakatan dengan pengurus atau rapat anggota.
b. Membina dan mengarahkan pegawai di lingkungannya untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai dalam rangka meningkatkan kemajuan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
c. Menilai dan mengevaluasi pegawai di lingkungannya secara obyektif.
d. Merekomendasikan kepada pengurus untuk mengangkat, memberhentikan atau mengubah status pegawai.
e. Mempertanggungjawabkan semua pekerjaan di lingkungannya.
4. Pegawai Magang atau Manager (status Magang) dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika :
a. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
b. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, atau.
c. Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai magang sesuai dengan jabatannya, atau
d. Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan atau kesepakatan yang telah disetujui.
e. Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus.
f. Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik, baik mingguan ataupun bulanan.
5. Evaluasi, pengangkatan, pemberhentian dan pengubahan status pegawai magang diatur sbb:
a. Pengangkatan pegawai magang dilakukan oleh pengurus.
b. Selama masa magang, pegawai magang akan diberikan orientasi dan bimbingan serta sekaligus dinilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan dan hasil kerjanya.
c. Selama masa magang berjalan, pejabat yang berwenang akan mengevalusi dan menilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan, dan hasil kinerja pegawai magang secara periodik, baik per minggu atau per bulan.
d. Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai magang yang dilakukan selama minimal 3 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Kontrak.
e. Apabila hasil evaluasi pegawai magang yang dilakukan selama 3 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Maha Daksa Sandhi, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa magang berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
f. Pegawai Magang dapat diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi jika;
o Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
o Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri.
o Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
o Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai magang yang diputus hubungan kerjanya.
Pasal 5.
Pegawai Kontrak
1. Pegawai kontrak adalah pegawai yang telah menjalani masa magang selama minimal 3 bulan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai kontrak.
2. Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi pegawai kontrak didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3. Penempatan pegawai kontrak dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan.
4. Pegawai kontrak harus menjalani masa kontrak selama minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai pegawai kontrak.
5. Pegawai kontrak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan tugasnya dalam jabatannya.
6. Setiap pegawai office/kantor harus tetap memiliki jiwa marketing dalam rangka meningkatkan perolehan funding Koperasi Maha Daksa Sandhi.
7. Bagi pegawai yang memiliki prestasi tinggi akan diberikan insentif tambahan yang besarnya akan ditentukan dalam peraturan lain.
8. Selama masa kontrak, pegawai akan tetap dinilai dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang secara periodik per bulan.
9. Selama masa kontrak berjalan, pegawai dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika;
o Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
o Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa seijin atasan atau pejabat yang berwenang, atau
o Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai kontrak sesuai dengan jabatannya, atau
o Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau kesepakatan yang telah disetujui.
10. Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi.
11. Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik per bulan.
12. Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap.
13. Apabila hasil evaluasi pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Maha Daksa Sandhi, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
14. Pegawai Kontrak dapat diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi jika;
A. Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
B. Memiliki prestasi kerja yang menurun secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
C. Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
D. Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau kesepakatan yang telah disetujui.
E. Tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.
15. Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan sebagai pegawai freelance di Koperasi Maha Daksa Sandhi.
16. Pemutusan hubungan kerja dan pengangkatan pegawai freelance dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
17. Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai kontrak yang diputus hubungan kerjanya.
Pasal 6.
Pengangkatan Pegawai Tetap
1. Pegawai tetap adalah pegawai yang telah menjalani sebagai pegawai kontrak dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai Tetap.
2. Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi Pegawai Tetap didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3. Penempatan Pegawai Tetap dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan, disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan dengan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan .
4. Pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan oleh Pengurus, setelah memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui masa percobaan, yang dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Manajemen atau pejabat yang berwenang.
BAB II.
PENGGOLONGAN PEGAWAI TETAP
Pasal 7
Penggolongan.
1. Penggolongan Karyawan/pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi secara lebih rinci diatur dalam suatu ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Manajemen/pengurus dengan mengindahkan peraturan ini.
Pasal 8
Pengangkatan dan Penggolongan
1. Penggolongan karyawan/pegawai tetap untuk pengangkatan yang pertama mengikuti ketentuan yang aturannya ditetapkan oleh Pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2. Manajemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
3. Bagi Karyawan Koperasi Maha Daksa Sandhi yang diberhentikan secara hormat atau karena mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dapat diterima sebagai pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi kembali sepanjang memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi di Koperasi Maha Daksa Sandhi. Golongan dan pangkat yang bersangkutan disesuaikan dengan kualifikasi pada saat direkrut kembali.
Pasal 9.
Kenaikan Pangkat
1. Ketentuan tentang kenaikan pangkat diatur tersendiri dalam peraturan yang ditetapkan oleh Managemen/pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2. Managemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 10.
Kewajiban Karyawan
1. Setiap karyawan wajib mentaati segala peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati kode etik profesi masing-masing
2. Setiap karyawan wajib mematuhi perintah atasan yang berkaitan dengan pekerjaan, dengan penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab
3. Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud ayat (2) pasal ini, karyawan selain melaksanakan tugas yang ditetapkan, dapat pula ditugaskan melaksanakan kerja lembur, perjalanan dinas, pekerjaan di luar tempat kedudukannya, mutasi dan rotasi.
4. Setiap karyawan wajib hadir, memulai bekerja dan mengakhiri bekerja pada jam yang telah di tentukan.
5. Setiap karyawan wajib mengikuti ibadah buka pekan,sesuai dengan agama dan keyakinannya.
6. Setiap karyawan wajib mencatatkan kehadirannya pada daftar hadir yang disediakan Koperasi Maha Daksa Sandhi baik pada jam datang maupun pada waktu pulang.
7. Setiap karyawan wajib memajukan perkembangan Koperasi Maha Daksa Sandhi
8. Setiap karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis
9. Setiap karyawan wajib menjaga rahasia Koperasi Maha Daksa Sandhi.
10. Setiap karyawan wajib menjaga ketertiban ,keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja
11. Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan milik Koperasi Maha Daksa Sandhi dan hanya menggunakan untuk kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi
12. Setiap karyawan wajib mengganti kerusakan dan kehilangan semua peralatan milik Koperasi Maha Daksa Sandhi akibat kecerobohan atau kesengajaan yang bersangkutan.
13. Setiap karyawan wajib mengganti kerugian yang disebabkan tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya atas tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, baik langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi Maha Daksa Sandhi.
14. Setiap karyawan wajib berpakaian rapi atau memakai seragam yang telah ditentukan
15. Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan yang telah disediakan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi sesuai dengan prosedur yang berlaku
16. Setiap karyawan wajib melapor kepada atasannya bila mengetahui ada tindakan karyawan lain yang merugikan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
17. Setiap karyawan wajib melapor kepada atasannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
18. Setiap karyawan wajib melengkapi data personalia yang diperlukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi beserta perubahannya.
Pasal 11
Hak Karyawan
1. Setiap karyawan berhak memperoleh gaji atau penghasilan yang sah sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2. Setiap karyawan berhak atas cuti, liburan, dan izin tidak masuk kerja.
3. Setiap karyawan berhak mendapatkan tunjangan, intensif, dan fasilitas dari Koperasi Maha Daksa Sandhi
4. Setiap karyawan berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan diri, sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi
5. Setiap karyawan berhak mendapatkan penilaian dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
6. Setiap karyawan berhak mengundurkan diri
7. Setiap karyawan berhak mengemukakan kritik dan saran kepada atasan serta kebijakan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
8. Setiap karyawan berhak mengajukan keluhan dan pengaduan menurut tata tertib yang diatur Koperasi Maha Daksa Sandhi baik lisan maupun tulisan kepada atasan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 12.
Kewajiban Koperasi Karya Sedana Artha.
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana tercantum pada pasal 11 Peraturan ini.
2. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib melaksanakan peraturan dibidang ketenagakerjaan.
3. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan data personalia dengan baik.
4. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib melakukan program pengembangan SDM
5. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib memberikan keleluasaan dan mendukung pelaksanaan ibadah karyawan.
6. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib menciptakan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab.
7. Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan karyawan
Pasal 13.
Hak Koperasi Karya Sedana Artha.
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menetapkan hari, jam kerja, dan lembur
2. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak memberikan tugas yang layak sesuai dengan fungsi dan jabatan masing-masing karyawan.
3. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menetapkan standar prestasi kerja untuk tiap jabatan.
4. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menentukan peraturan dan tata tertib kerja.
5. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan Peraturan Pokok Kekaryawanan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menetapkan promosi, mutasi, dan rotasi bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan.
7. Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak megatur waktu cuti dan izin tidak masuk kerja.
BAB V
TATA TERTIB KARYAWAN
Pasal 14.
Hari dan Jam Kerja
1. Dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di Koperasi Maha Daksa Sandhi bagi setiap karyawan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.
2. Karyawan Tetap harus hadir di kantor pada lokasi masing-masing tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul 07.30-14.00 Wita.
3. Karyawan yang mendapat giliran piket (berdasarkan jadwal diharuskan hadir di kantor 15 menit sebelum kantor buka.
4. Penyimpangan waktu dan jam kerja dari jam kerja pada pasal ini diatur tersendiri sesuai dengan jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.
Pasal 15.
Ketentuan Lembur
1. Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja dan hari yang ditentukan tetapi bukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat kelalaian karyawan yang bersangkutan
2. Setiap Karyawan harus bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal :
a. Untuk memenuhi rencana kerja Koperasi Maha Daksa Sandhi.
b. Ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian bagi lembaga.
c. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera serta tidak dapat ditunda
d. Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Perintah Lembur oleh atasanya langsung yang diketahui oleh Manager
e. Ketentuan upah lembur mengacu kepada peraturan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 16.
Larangan-larangan
1. Setiap karyawan dilarang mengalihkan tugas serta tanggungjawabnya kepada karyawan lain tanpa persetujuan atasannya langsung.
2. Setiap karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan peralatan milik KoperasiMaha Daksa Sandhi dari kantor Koperasi Maha Daksa Sandhi, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat merugikan lembaga atau dengan ijin pejabat yang ditunjuk oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi sesuai dengan prosedur yang berlaku
3. Setiap karyawan dilarang menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun.
4. Setiap karyawan dilarang melakukan penarikan uang dari pihak manapun yang mengatas namakan Koperasi Maha Daksa Sandhi, tanpa adanya peraturan /penunjukkan tentang hal tersebut.
5. Setiap karyawan dilarang korupsi, menggelapkan uang/barang , mencuri, menerima sogokan, memeras, menarik pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
6. Setiap karyawan dilarang memberikan keterangan dan data yang tidak benar, palsu atau dipalsukan.
7. Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
8. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila.
9. Setiap karyawan dilarang melakukan segala macam perjudian.
10. Setiap karyawan dilarang mempengaruhi karyawan lain untuk melakukan hal-hal yang negatif dan berkelahi (kecuali terbukti untuk membela diri).
11. Setiap karyawan dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja, kecuali untuk kepentingan tugas.
12. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
13. Setiap karyawan dilarang menyerang, mengintimidasi, menganiaya dan mengancam secara fisik atau mental.
14. Setiap karyawan dilarang membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
15. Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Maha Daksa Sandhi.
16. Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan membahayakan jiwa.
17. Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia Koperasi Maha Daksa Sandhi atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan lembaga.
18. Setiap karyawan dilarang meminjamkan uang pribadi mengatas namakan lembaga..
19. Setiap karyawan dilarang mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
20. Setiap Karyawan Tetap dilarang bekerja pada lembaga lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan atau usaha Koperasi Maha Daksa Sandhi.
21. Setiap karyawan dilarang melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
Pasal 17.
Pengawasan dan Sanksi
1. Direktur, Manager, dan atau atasan langsung bertindak selaku penyelia bagi karyawan yang menjadi bawahannya.
2. Direktur, Manager dan atau atasan langsung bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan dan Tata Tertib Koperasi Maha Daksa Sandhi serta wajib menjaga kedisiplinan karyawan yang dipimpinnya.
3. Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi.
4. Sanksi yang dijatuhkan kepada karyawan pada hakekatnya dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap karyawan.
5. Jenis-jenis sanksi didasarkan pada macam,frekuensi, intensitas dan sifat pelanggaran baik berupa teguran, surat peringatan (SP 1, SP 2) dan SP 3 berupa pemutusan hubungan kerja dan sanksi yang lainnya yang ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 18.
Pembatasan Hubungan Keluarga Antar Karyawan
1. Karyawan tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat (suami-istri,kakak-adik,orang tua-anak) dengan karyawan lainnya yang berada dalam satu garis struktural.
2. Untuk kepala bagian atau manajer Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat dengan Pengurus .
3. Jika ada hubungan keluarga , maka hanya salah seorang diantaranya yang diperkenankan untuk tetap menjadi karyawan.
4. Jika sebelum berlakunya peraturan ini sudah ada hubungan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka untuk melanjutkan kedudukan dalam Unit tersebut diperlukan izin tertulis.
5. Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (4) pasal 3 ditetapkan oleh Pengurus
6. Pengurus bila yang memiliki hubungan keluarga adalah antar karyawan dan dari Rapat Anggota bila yang memilliki hubungan keluarga melibatkan Pengurus.
7. Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (5) pasal ini berlaku selama-lamanya satu tahun dan tidak bisa diperpanjang.
BAB VI.
PENILAIAN HASIL KERJA
Pasal 19.
Pengertian Penilaian Hasil Kerja
1. Penilaian Hasil Kerja karyawan adalah suatu cara formal dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja Karyawan dalam suatu periode tertentu.
2. Penilaian Hasil Kerja karyawan harus mengidentifikasikan kelemahan dan kelebihan karyawan yang bersangkutan.
3. Sistem penilaian hasil kerja karyawan didasarkan pada suatu sistem penilaian yang baku yang hasilnya ditetapkan oleh Manajemen.
Pasal 20.
Maksud Penilaian Hasil Kerja
1. Sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan atasannya tentang prestasi kerja serta upaya meningkatkan prestasi kerja karyawan tersebut.
2. Menciptakan hubungan yang lebih baik antara atasan dan karyawan.
3. Memudahkan atasan melakukan pembinaan, pengarahan, peningkatan prestasi, dan pelatihan untuk mengurangi/menghilangkan kelemahan-kelemahan bawahannya.
4. Mewujudkan interaksi positif antara atasan dan bawahan, agar tercipta suasana kerja yang lebih baik, teamwork yang lebih solid dan produktivitas yang meningkat, yang pada gilirannya akan menghasilkan benefit bagi karyawan yang bersangkutan dan bagi Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 21.
Waktu Penilaian
1. Penilaian hasil kerja karyawan dilakukan paling sedikit (1) satu kali dalam setahun.
2. Proses penilaian hasil kerja harus sudah dapat diselesaikan paling lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
Pasal 22.
Dampak dari Penilaian Hasil Kerja
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan penghargaan, kenaikan gaji dan atau promosi jabatan kepada karyawan yang memiliki prestasi baik.
2. Karyawan yang dinilai berprestasi kurang baik, Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat melakukan tindakan berupa pelatihan, mutasi, rotasi, dan atau pemberian sanksi disesuaikan dengan penyebab, potensi dan prestasi karyawan yang bersangkutan.
BAB VII.
IMBAL JASA KARYAWAN
Pasal 23
1. Atas kontribusi karyawan kepada Koperasi Maha Daksa Sandhi, maka lembaga memberikan imbalan (reward) baik yang diberi tunai (gaji, intensif, dan tunjangan), fasilitas (benefit), perbaikan kondisi kerja (work condition) serta pengembangan karir dan kemampuan (training and development).
BAB VIII.
PENGGAJIAN
Pasal 24.
Dasar Penggajian
1. Setiap karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan sistem dan skala gaji yang diatur dan ditetapkan oleh keputusan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2. Gaji (upah) bagi karyawan dengan pangkat terendah tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
3. Jika Koperasi Maha Daksa Sandhi belum menghasilkan laba maka besarnya gaji menyesuaikan
Pasal 25.
Gaji Selama Masa Sakit
1. Apabila Karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter, maka gaji karyawan dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
o Tiga bulan pertama dibayar 100% gaji
o Tiga bulan kedua dibayar 75% gaji
o Tiga bulan ketiga dibayar 50% gaji
o Tiga bulan keempat dibayar 25% gaji
2. Apabila setelah 12 bulan karyawan belum mampu bekerja kembali, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.12 tahun 1964.
Pasal 26.
Gaji Selama Masa Skorsing
1. Kepada karyawan yang diduga ada indikasi kuat melakukan pelanggaran peraturan ini atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat dikenakan tindakan skorsing atau langsung pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik minimal 1 (satu) minggu paling lama 1 (satu) tahun
3. Selama skorsing gaji karyawan dibayarkan sebesar-besarnya 50% (lima puluh persen) dari masa skorsing
4. Selama masa skorsing maka :
o Fasilitas –fasilitas yang diberikan kepada karyawan dicabut oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
o Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja
5. Bila kemudian pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak terbukti, Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib :
o Memberikan hak-hak yang belum dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan maksimum sebesar selisih antara yang seharusnya diterima setipa bulan dengan jumlah yang diterima dalam masa skorsing
o Melakukan pemulihan nama baik /rehabilitasi karayawan yang bersangkutan secara tertulis dan dipublikasikan sesuai kebutuhan.
Pasal 27.
Gaji Selama Masa Tahanan dan Penjara
1. Bagi karyawan yang ditahan dan sedang menjalani proses pengadilan karena suatu dakwaan dalam mempertahankan misi Koperasi Maha Daksa Sandhi maka karyawan tersebut berhak penuh atas gajinya hingga telah ditetapkan putusan oleh Pengadilan
2. Bila karyawan melakukan hal-hal yang bersesuaian atau memperjuangkan misi Koperasi Maha Daksa Sandhi namun atas perjuangannya tersebut yang bersangkutan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk dipenjara maka yang bersangkutan masih berhak atas gajinya selama masa penjaranya tersebut.
3. Bila karyawan dipenjara bukan karena sebab-sebab sebagaimana tercantum pada ayat (2) pasal ini, maka karyawan tersebut secara otomatis di-PHK.
BAB IX.
TUNJANGAN DAN BANTUAN
Pasal 28.
Tunjangan Jabatan
1. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan Koperasi Maha Daksa Sandhi kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
2. Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan Surat keputusan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 29.
Tunjangan Hari Raya
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2. Untuk Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun tidak secara terus menerus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
3. Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi keuangan Koperasi Maha Daksa Sandhi yang ketentuan teknisnya di atur dalam surat keputusan manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
4. Tunjangan Hari Raya dapat diberikan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya jika Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak dalam keadaan merugi.
Pasal 30.
Tunjangan Keluarga
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Maha Daksa Sandhi yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 31.
Tunjangan Hari Tua
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan tunjangan hari tua yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Maha Daksa Sandhi yang ketentuan teknis mengenai pasal ini diatur dalam SOP Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 32.
Tunjangan Kesehatan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Maha Daksa Sandhi dan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan yang ketentuan teknis mengenai pasal ini diatur dalam SOP Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 33.
Bantuan Kedukaan
1. Bila Karyawan meninggal, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan bantuan kedukaan kepada ahli waris yang sah.
2. Bila ada keluarga inti karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan
Pasal 34.
Bantuan Kecelakaan Kerja
1. Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang kecelakaan kerja, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang No.3 tahun 1993
2. Bila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan :
o Gaji bulan yang berjalan
o Uang duka atau pengabdian
o Penggatian oleh Asuransi untuk biaya pengobatan/perawaatan rumah sakit.
Pasal 35
Bantuan Kematian Bukan oleh Karena Kecelakaan Kerja
1. Apabila Karyawan tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sbb:
o Gaji bulan yang berjalan
o Uang duka yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Permenaker No.03/Men/1996 tentang tata cara pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti rugi lainnya.
o Pergantian oleh pihak Asuransi untuk pengobatan /perawatan dirumah sakit.
2. Untuk Karyawan Tidak Tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja diberikan bantuan yang besarnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 36.
Bantuan Melahirkan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan bantuan kepada karyawan atau istri karyawan yang melahirkan berupa uang maupun berupa penggunaan fasilitas kantor.
Pasal 37.
Tunjangan dan Bantuan Lainnya
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan tunjangan-tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya yang peraturan dan ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dengan surat keputusan Manajemen.
BAB X.
INSENTIF
Pasal 38.
Insentif Kehadiran
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan insentif kehadiran kepada karyawan yang Peraturan Pelaksanaan dan besarnya ditentukan dalam SK Manajemen.
Pasal 39.
Bagi Hasil Laba Bersih Tahunan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi akan membagikan bagi hasil laba bersih tahunan kepada seluruh karyawan.
Pasal 40.
Insentif Prestasi
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan insentif kepada setiap karyawan yang telah menunjukkan prestasi kerja di atas standar.
BAB XI.
PERJALANAN DINAS
Pasal 41
1. Perjalanan dinas adalah perjalanan yang harus ditempuh oleh karyawan untuk kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi atas perintah pejabat yang berwenang baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri
2. Perintah perjalanan dinas diputuskan oleh Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
3. Setiap karyawan harus bersedia melaksanakan tugas perjalanan dinas dalam dan luar negeri bila diperlukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
4. Koperasi Maha Daksa Sandhi menanggung seluruh biaya yang berkaitan langsung dengan perjalanan dinas tersebut dan besarnya ditentukan dan diatur dalam SOP Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 42.
Perjalanan Dinas Jabatan
1. Yang termasuk perjalanan dinas jabatan adalah :
a. Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
b. Menghadiri seminar, presentasi atau sejenisnya yang berkaitan dengan kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
c. Memenuhi undangan untuk mewakili Koperasi Maha Daksa Sandhi.
d. Melaksanakan perjalanan dinas lainnya dalam rangka kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 43.
Perjalanan Dinas Pindah
1. Yang dimaksud dengan perjalanan dinas pindah adalah:
o melaksanakan tugas pindah/mutasi ke luar kota atas perintah Koperasi Maha Daksa Sandhi dari tempat kedudukan lama ke tempat baru beserta keluarganya.
o Pemulangan dari tempat kedudukan terakhir, ke tempat yang hendak menetap bagi Karyawan yang pensiun
o Pemulangan keluarga yang sah dari Karyawan yang meninggal dari tempat tinggal terakhir ke tempat tinggal yang hendak menetap.
2. Dalam rangka perjalanan dinas pindah anggota keluarga yang ditanggung oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah satu istri/suami, maksimal 3 anak dan satu pembantu rumah tangga.
Pasal 44.
Biaya Perjalaan Dinas Jabatan
1. Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a. Biaya angkutan umum, Biaya yang diperlukan untuk pembelian ticket angkutan umum (pulang-pergi), udara ,laut atau darat sesuai dengan kebutuhan yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.
b. Lumpsum, adalah biaya penginapan, biaya makan, uang saku, dan biaya angkutan setempat/dalam kota
Pasal 45.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah
1. Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari :
a. Uang Pindah, yaitu biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi dari tempat lama ke tempat yang baru.
b. Biaya pengiriman barang, yaitu pengganti biaya yang diperlukan untuk pengepakan serta pengiriman barang-barang karyawan sehubungan kepindahannya tersebut.
BAB XIV.
FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 46.
Fasilitas Jabatan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat menyediakan kendaraan opearsional atau fasilitas lainnya kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan batas kemampuan Koperasi Maha Daksa Sandhi dan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta untuk meningkatkan efektivitas kerja.
2. Fasilitas jabatan hanya diberikan selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
Pasal 47.
Pengembangan SDM
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.
2. Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi maupun diluar Koperasi Maha Daksa Sandhi.
3. Koperasi Maha Daksa Sandhi merencakan program pengembangan SDM dan melakukan penunjukkan bagi karyawan untuk mengikuti suatu program, mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya bagi peningkatan efektivitas/produktivitas karyawan.
4. Karyawan yang diikutsertakan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi dalam suatu program pendidikan/kursus/training harus bersedia menjalani ikatan kerja dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi untuk periode tertentu.
5. Karyawan yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan ikatan kerja harus mengganti biaya pendidikan /kursus/training yang telah dikeluarkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi bagi yang bersangkutan secara proporsional terhadap lamanya ikatan kerja yang telah dijalani.
Pasal 48.
Jaminan Atas Pembiayaan Karyawan
Kepada Pihak ke-III
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan jaminan atas pinjaman karyawan kepada lembaga lain.
2. Jaminan hanya diberikan kepada karyawan yang dianggap layak oleh lembaga.
Pasal 49.
Fasilitas Pembiayaan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan pinjaman dan pembiayaan ringan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhannya.
2. Pemberikan pembiayaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji karyawan yang mengajukan pembiayaan.
Pasal 50.
Asuransi Bagi Karyawan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi
disesuaikan dengan kemampuannya mengikutsertakan semua Karyawan Tetap dalam Program asuransi.
Pasal 51.
Jaminan Hari Tua
1. Batas pensiun Karyawan Tetap Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah 56 tahun. Pada usia tersebut Koperasi Maha Daksa Sandhi memberhentikan dengan hormat, kecuali ada perpanjangan masa kerja yang ditetapkan oleh Manajemen.
2. Karyawan Tetap yang memasuki masa pensiun, sebagaimana pasal 1 di atas, akan menerima pesangon, uang jasa dan ganti kerugian dari Koperasi Maha Daksa Sandhi sesuai dengan Permenaker No 3/96 pasal 29.
BAB XV.
HARI LIBUR,
CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA SERTA MANGKIR
Pasal 52.
Ketentuan Hari Libur
1. Hari-hari libur yang ditetapkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 53.
Libur Natal dan Tahun Baru
1. Menetapkan libur Nyepi, Galungan, dan Kuningan maksimal selama 7 hari, baik menjelang, pada saat dan sesudah hari yang sudah disebutkan di atas.
Pasal 54.
Cuti Tahunan
1. Setiap Karyawan Tetap yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus tanpa terputus-putus berhak memanfaatkan cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Karyawan Tetap yang masa kerjanya belum cukup satu tahun, tapi sudah lebih dari 6 (enam) bulan, berhak atas cuti secara proporsional satu hari untuk setiap masa kerja yang telah dijalaninya.
3. Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan oleh karyawan pada tahun tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk apapun dari Koperasi Maha Daksa Sandhi atau dialihkan kepada orang lain.
4. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan oleh karyawan dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak hak cutinya timbul, menjadi gugur kecuali karena alasan yang disebabkan oleh lembaga.
5. Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan dapat dilakukan sekaligus 12 hari kerja terus-menerus atau dapat diambil dalam beberapa bagian tetapi tidak diperkenankan mengambil cuti 2 periode dalam 1 (satu) bulan.
6. Pelaksanaan pengambilan cuti dilaksanakan secara tidak bersamaan.
7. Mangkir karyawan akan diperhitungkan untuk mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
8. Hak cuti bagi Karyawan Tetap diatur dengan perjanjian kerja dengan karyawan yang bersangkutan.
Pasal 55.
Cuti Bersalin
1. Karyawan Tetap perempuan berhak atas cuti bersalin selama 1 (satu) bulan dengan mendapat gaji penuh.
2. Karyawan yang akan menggunakan cuti bersalin harus mengajukan permohonan kepada Koperasi Maha Daksa Sandhi dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3. Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama ½ ( setengah) bulan terhitung mulai gugur kandungan, yang diterangkan dengan surat keterangan dokter dengan mendapatkan gaji penuh.
Pasal 56.
Ijin Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan izin tidak masuk kerja kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
o Pernikahan karyawan 5 hari
o Suami/istri meninggal dunia 5 hari
o Anak meninggal dunia 5 hari
o Orang tua/mertua/saudara kandung meninggal dunia 2 hari
o Kakak/adik meninggal 2 hari
o Kakak/adik menikah 2 hari
o Menikahkan anak 5 hari
o Rumah kebanjiran atau kebakaran 2 hari
o Musibah lainnya 1 hari
o Ujian/wisuda 1 hari
o Upacara Ultah anak 1 hari
o Istri melahirkan 2 hari
o Izin lainnya yang sesuai dan rasional 1 hari
2. Apabila hal-hal pada ayat (1) pasal ini terjadi di luar kota dengan radius lebih dari 100 km, maka diberi ijin tambahan selama-lamanya 2 (dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.
Pasal 57.
Mangkir
1. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
2. Sanksi bagi karyawan yang mangkir, selain mendapatkan teguran dan mengurangi penilaian prestasi kerja, juga akan dipotong gajinya secara proporsional dengan jumlah hari mangkir karyawan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari Koperasi Maha Daksa Sandhi.
BAB XVI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN
Pasal 58.
Ketentuan Umum
1. Pemberhentian karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2. Koperasi Maha Daksa Sandhi memberhentian karyawan apabila:
o Meninggal dunia
o Mengundurkan diri
o Tidak memenuhi syarat pada masa job training
o Lanjut usia
o Melakukan pelanggaran berat
o Berakhirnya masa kontrak kerja
o Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan
o Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan objektif dari Manajemen (misalnya, lembaga merugi, kondisi keuangan tidak memungkinkan,kegiatan berkurang dll).
Pasal 59.
Mengundurkan diri
1. Karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan surat tertulis kepada Koperasi Maha Daksa Sandhi selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya.
Pasal 60.
Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Job training
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi sewaktu-waktu dapat memberhentikan karyawan job training yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi Koprasi Maha Daksa Sandhi yang disampaikan secara transparan kepada yang bersangkutan .
2. Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak berkewajiban memberikan uang pesangon kepada karyawan prabhkati yang diberhentikan.
Pasal 61.
Masa Sakit Berkepanjangan
1. Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberhentikan dengan hormat karyawan yang terus menerus sakit lebih dari 12 bulan yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pasal 62.
Pelanggaran Berat
1. Merujuk surat edaran Mentri Tenaga Kerja No. 362/1967 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/1996, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memutuskan hubungan kerja secara seketika dan tanpa bersyarat kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran berat sebagai berikut :
o Setiap karyawan dilarang korupsi, mencuri, menerima sogokan, memeras, pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
o Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
o Mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
o Melakukan perbuatan asusila
o Menyerang, mengintimidasi,menganiaya,dan mengancam secara fisik atau mental
o Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
o Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Maha Daksa Sandhi.
o Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan yang membahayakan jiwa.
o Membocorkan rahasia Koperasi Maha Daksa Sandhi atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dan untk hal-hal yang dibenarkan syar’i.
o Meminjamkan uang dengan menarik riba
o Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
o Mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau Peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
2. Adapun pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana sebagaimana ayat (1) pasal ini , akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam UU No.12 tahun 1964.
Pasal 63.
Uang Pesangon atau Uang Jasa
1. Karyawan Tetap yang diberhentikan atas prakarsa Koperasi Maha Daksa Sandhi dan bukan karena melakukan pelanggran berat, akan menerima uang pesangon dan atau uang jasa, sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Permenaker 03/1996), besarnya uang pesangon dan uang jasa ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut :
a. Uang Pesangon
§ Masa Kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan gaji
§ Masa Kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan gaji
§ Masa Kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan gaji
§ Masa Kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan gaji
§ Masa Kerja lebih dari 4 tahun : 5 bulan gaji
b. Uang Jasa
c. Masa Kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun : 2 bulan gaji
d. Masa Kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun : 3 bulan gaji
e. Masa Kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun : 4 bulan gaji
f. Masa Kerja lebih dari 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun : 5 bulan gaji
g. Masa Kerja lebih dari 25 tahun : 6 bulan gaji
Ahli Waris Pendiri Koperasi Maha Daksa Sandhi
ttd
IDA SINUHUN SIWA PUTRI PARAMA DAKSA MANUABA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar