Selasa, 09 Juni 2020

TATA CARA MENANAM ARI – ARI ANAK MENURUT AGAMA HINDU

TATA CARA MENANAM ARI – ARI ANAK MENURUT AGAMA HINDU

Rabu 10 Juni 2020;
Oleh: I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S. M.Pd

Rangdilangit News; Bagi sebagian orang yang sudah menikah mempunyai keturunan adalah yang sangat diidam – idamkan.  Karena akan menjadi penerus keluarga nantinya. Keluarga akan terasa lengkap ketika mempunyai keturunan atau anak. Oleh sebab itu, bagi anda yang istrinya sedang hamil dan akan mempunyai anak maka perlu mengetahui tata cara menanam ari – ari anak.  Berikut  hal-hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh calon orang tua, untuk persiapan kelahiran anak menurut tradisi Agama Hindu baik di Jawa maupun di Bali dalam menanam ari – ari anak antara lain:

Ketika Anak Baru Lahir
Ucapkan Mantram Gayatri sebanyak mungkin, minimum tiga kali. Kalau bisa sambil membawa Japamala (ganitri). Maha Mantra Gayatri disebut juga sebagai Mantra Savitri atau Mantra Savita, sebagai ibu dari Veda yang memberikan pencerahan kepada kecerdasan dalam menapak kehidupan menuju kesempurnaan. Bisikkan Maha Mantra Gayatri tiga kali masing-masing di telinga kanan (dharma) dan kemudian di telinga kiri (sakti).

Ketika sudah diberikan ari-ari dari pihak rumah sakit, bidan dll. Bungkus dengan kain putih sukla, sebaiknya sudah disiapkan payuk tanah yang cukup besar, dengan tutupnya, lalu ari-ari itu dimasukkan ke dalam payuk setelah itu di bawa pulang Mencuci Ari-Ari
Setelah sampai di rumah maka oleh ayah si anak ari – ari diletakan di dalam baskom/ ember baru yang setelah itu alat tersebut tidak boleh dipakai lagi. Lalu ari – ari tersebut di cuci dengan air. Sang ayah harus membersihkan ari – ari dengan bersih dengan menggunakan kedua tangan, tanpa perasaan jijik dan dilakukan dengan perasaan penuh syukur dan kasih sayang, setelah bersih lalu di bilas dengan air kumkuman (air bunga).

Tahapan Dalam Menanam Ari-Ari
Siapkan sebuah kelapa ukuran besar yang masih lengkap dengan kulitnya, lalu dipotong dan dikeluarkan airnya. Pada bagian atas kelapa (bagian tutupnya) ditulis aksara Ah yang melambangkan Akasa dan pada bagian bawahnya ditulis aksara Ang yang melambangkan Pertiwi. Lalu ari -ari dimasukan kedalam kelapa tersebut, diisi dengan 1 buah kwangen yang berisi 11 kepeng uang bolong yang diletakan di atas ari – ari, 1 potong lontar / ental yang ditulis aksara Ongkara, 1 ikat duri – durian (3macam duri), Rempah – rempah (anget – angetan), wewangian dan boleh juga di isi pesan – pesan lain dari sang ayah dalam hal ini mengacu kepada Desa Kala Patra. Sesudah lengkap lalu kelapa tersebut dibungkus dengan ijuk lalu dibungkus kain putih dan selanjutnya di tanam. Untuk bayi laki – laki maka ari – ari di tanam di pekarangan dengan posisi di sebelah timur pintu masuk kamar si bayi (misalnya lokasi bayi di bale daja) sedangkan bayi perempuan di tanam di sebelah barat pintu. Masukan ari – ari tersebut ke dalam lubang lalu ucapkan mantram :“Om Sang Hyang Ibu Pertiwi rumaga bayu rumaga amrtha sanjiwani ang amertham sarwa tumuwuh (nama si bayi) mangda dirghayusa nutugang tuwuh “. 

Setelah itu barulah ari – ari di timbun dan diatasnya diletakkan batu bulitan sebagai tanda dan ditanam pandan berduri. Hal ini secara sekala bertujuan menjaga ari – ari agar tidak diganggu hewan dan secara niskala bertujuan untuk menghindari gangguan jahat. Dan sanggah cucuk diisi lilin/lampu, usahakan tetap menyala selama 42 hari. Kemudian ditutup dengan kurungan ayam.Banten Untuk 

Menanam Ari-Ari
Banten yang digunakan yaitu : banyuawang, dapetan, nasi kepel 3, pengulapan, pengambean, daksina. Daksina ditaruh di sanggah cucuk yang ditancapkan di atas tanah menanam ari-ari. Lalu buatkan segehan lima warna yaitu warna hitam di sebelah utara, putih sebelah timur, merah sebelah selatan, kuning sebelah barat dan manca warna di tengah.

Semoga bermanfaat bagi anda semua umat Hindu dharma yang membaca artikel ini.

Saat menanam ari2 sebelum di urug, berikan bekal berupa: pensil, sungge, buku, jarum, silet atau alat2 tulis, agar kelak diharapkan menjadi anak yg pintar dan cerdas.

#tubaba@griya agung bangkasa#

Senin, 08 Juni 2020

Puja Catur Weda Sirah

Puja Catur Weda Sirah

Mantam Catur Weda Sirah ini untuk para Sulinggih selesai Arga Patra atau selesai memuja sebelum ke upacara pokoknya. Pinandita boleh saja mempelajarinya

CATUR-WEDA-SIRAH

Rg Weda:
Om, Atha-puruso-ha-wai-narayana,
Komayate prajah srejeyeti,
Narayanad prano jayate, 
manah sarwendriyani ca.
Kham-wayur-jyotir-apah,
Prethiwi wiśwasya dharani,

Narayanad Brahma jayate,
Narayanad Rudro jayate.
Narayanad Indro jayate, 
Narayanad prajapati prajayate,
Narayanad dwa-dasãditya.
Rudra wa-sawah sarwani chandamsi.
Narayanad ewam samud padyante.
Narayanad prawitrante,
Narayanad praliyante, 

YAJUR-WEDA :
Om,  Atha-nityo Narayanah, 
Brahmasca Narayanah,
Śiwaśca Narayanah, 
Śangkaraśca Narayanah,
Sakraśca Naranah, 
Kalaśca Narayanah,
Widhisaśca Narayanah, 
Disaśca Narayanah,
Urdhwamca Narayanah, 
Adhaśca Narayanah,
Antarbhaiśca Narayanah.

Om, Narayanad ewadam sarwam,
Yad-bhutam yaścho bhawyam,     
 Nis-kalangko,  Nir-ajñano,  Nir-wikalpo,
Nir-akyatah suddho Dewo eko.
Narayan-na dwityo’sti kascit.
Yah ewam weda-sa-Wisnur-ewa bhawati,

SAMA-WEDA:
Om,  Ity-agre wyaharet nama-iti-pascat,
Narayana ye-ti-uparistat.
Om,  Ity-eka aksaram,  nama-iti-dwe-aksaram.
Narayana-ye-ti-pãncaksaram.
Om,  Etad-wai Narayanasyãstãksaram padam.
Yo-ha-wai Narayanasyãstãksaram padam-abhyeti.
Anapabhruwah sarwa-ayur-eti.
               
ATHARWA-WEDA:
Om,  Weda-wam-nityam mandhalam, 
Wiryam-arunam-utari- udayam, 
Rakto-tejo manasam, 
Pari-madhyanam-akaśam-mukta-kleśa.
Samula-samandhalam Śiwa-suryam,
Go-Surya go-tamam-agnim.
 Tejo-raktam-akalam muktãngkaram sa-hitam.
Udakodadhi sagaram nityam,
Kasat-alañjat-apangsit.

Om, Suryãti-dam nirmalam satatam,
Candrãmrethat sakalam.
Sa-sada Śiwa sa- Suryam, 
Idapyam jagatam,
Brahma-Surya Surya-prabhawam,
Maheśwaram Mahadewi,
Śambhu Śangkaraśca Śiwam,
Sada Śiwa Parama Śiwa Taya-suksma.
Parãngga Taya-tayi sa-Suryam,
Padma-nabha Narayana,
Indra-suryam prakasi,

Catur-bhumim sa-mam-akaśa, .
Hresthi sukham sajanam, 
Sthawara janggamam lata-wreksa, 
Sapraroham Mregha prajapati.
Om, Śiwam-sarwa-sakala-maranam,
Nada-bindu-bhaskaranam,
Angkaranékãksaram,
Kalãgni ka-suryam tri-akśaram,
Anggam panca-brahmanam, 
Dwi-aksara Narayana-skandam, 
Ghanapati Kumara-stri Śiwa-suryam.

Minggu, 07 Juni 2020

GAYATRIGayatri Mantra

GAYATRI
Gayatri Mantra

Om Bhuh, Om Bhuvaha, Om Svaha,
Om Maha, Om Janaha, Om Tapaha,
Om Satyam, Om Tat Savitur Varenyam
Bhargo Devasya Dhimahi
Dhiyo Yonaha Prachodayat

Sabtu, 06 Juni 2020

Upacara Magedong-gedongan (Garbha Wedana)


Om Swastiastu, Om Awighnamastu Namo Siddham. Om Hrang Hring Sah Parama Siwaditya ya Namah. Terlebih dahulu, kami haturkan pangaksama mohon maaf ke hadapan Ida Hyang Parama Kawi serta Batara - Batari junjungan dan leluhur semuanya. Agar supaya, tatkala menceriterakan keberadaan para leluhur yang telah pulang ke Nirwana, kami terlepas dari kutuk dan neraka karena diambil dari berbagai sumber informasi, yang mungkin kurang tepat. Om Tat Pramadat Kesama Swamam. Om Santhi, Shanti, Shanti Om.

Upacara Magedong-gedongan (Garbha Wedana)

Dalam usaha memelihara keselamatan bayi selama ada dalam kandungan, perlu adanya perawatan secara niskala, yaitu lewat beberapa upacara yang dilakukan. 

Dan salah satu usaha ke arah itu, adalah upacara nyidam yang disebut upacara “Pangrujakan”. 
Maksud dan tujuan upacara ini adalah, supaya kandungan si ibu itu, supaya bayi (manik) yang sedang memproses dirinya di dalam kandungan, menjadi waras, sehat atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Didalam buku Manusa Yajna menyebutkan bahwa, supaya bayi yang ada dalam kandungan menjadi waras, kuat dan dirgayua (panjang umur), artinya tumbuh dengan normal, perlu ditolong dengan sarana sadrasa yang disebut rerujakan. Gunanya adalah memberikan alat perekat terhadap manik dalam rahim, yaitu pada saat si ibu hamil sedang nyidam.
Rujak yang telah selesai dibuat, lalu dimohonkan restu ke hadapan para Dewa dan roh leluhur, dengan harapan agar ibu dan bayi yang sedang dikandungnya menjadi selamat. 

Selanjutnya adalah upacara “pagedong-gedongan”,
Menurut lontar kuno Dresti upacara Garbhadanaini baik dilaksanakan setelah kandungan berumur lima atau enam bulan kalender, dimana wujud bayi pada saat itu dianggap sudah sempurna sesuai dengan artikel "Kanda Pat Rare dan Pembentukan Bayi Manusia" karena pada saat itulah pertumbuhan janin sudah sempurna berbentuk sosok bayi utuh berbadan laki atau perempuan.


Upacara pagedong-gedongan disebut juga upacara garbhadana. Tujuan upacara ini adalah memohon keselamatan jiwa araga si bayi yang ada dalam kandungan. Diharapkan melalui upacara ini bayi yang lahir dalam keadaan selamat, kemudian dapat hidup, tumbuh menjadi yang berguna bagi masyarakat. Demikian pula dimohonkan keselamatan atas diri si ibu dan lancar pada waktu melahirkan. Secara umum hal ini diwujudkan dengan memohon penglukatan yang khusus untuk orang hamil dari seorang sulinggih terutama bertepatan dengan hari sabtu keliwon uku wayang (Tumpek Wayang) atau dipilih dari hari yang di anggaap baik untuk maksud tersebut.

Selain melaksanakan upacara seperti di atas, orang tua menjadi wajib melaksanakan brata dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya orang tua jangan berucap “Wakcapala” artinya berkata-kata kotor. Selain itu orng tua wajib melaksanakan “Wakpurusia” artinya tidak berkata yang dapat menyakitkan hati orng lain. Termasuk juga selalu memelihara ikatan cinta kasih dalam membina rumah tangga. Bila brata seperti di atas tidak dilaksanakan maka dikhawatirkan sifat buruk di atas dapat berkibat buruk bagi bayi dalam kandungan. Agar bayi mendapat pengaruh yang baik, sebaiknya orang tua berperilaku positif, misalnya membaca buku-buku kerohanian, wiracerita, atau cerita-cerita yang bersifat tuntunan budi luhur. Upacara ini terutama di tunjukkan kepada janin (sibayi yang ada di dalam kandungan) dan merupakan upacara manusa yadnya pertama sejak menjadi manusia. Secara umum hal ini diwujudkan dengan memohon penglukatan yang khusus untuk orang hamil.

Upacara Magedong-gedongan (Garbha Wedana), secara rohaniah adalah suatu usaha pembersihan dan pemeliharaan atas keselamatan si anak dan ibunya. Yang disertai pula dengan suatu pengharapan, agar anak yang lahir kelak menjadi orang yang berguna di masyarakat, dan dapat memenuhi harapan orang tuanya.

Adapun upacara pagedong-gedongan itu pada pokoknya terdiri atas : 
byakala, peras, daksina, ajuman, prayascita, pagedong-gedongan (gedong), sayut pengambean atau sesayut pemahayu tuwuh.
Pagedong-gedongan (gedong) itu sendiri, adalah:
sejenis sesajen yang berbentuk sebuah gedong (rumah-rumahan), yang didalamnya dimasukkan beberapa perlengkapan, seperti misalnya : beras, sebutir telur ayam, klungah nyuh gading, segulung benang, uang kepeng 225 butir, dilengkapi dengan beberapa jenis banten lainnya, seperti canang tubungan, dan beberapa jenis rempah-rempah.
Banten pagedong-gedongan ini merupakan simbolik dari perut ibu, yang menggambarkan si bayi beserta saudara-saudaranya (Sang Catur Sanak). Tujuan banten ini adalah mengandung arti simbolik, agar kandungan si ibu menjadi selamat, dan peliharaan keselamatan si bayi agar kuat nidasi, serta selamat ada dalam kandungan, dapat berproses dengan sempurna sampai pada saat kelahirannya nanti. Dan terakhir adalah upacara Ngelukat Bobotan. Upacara ini agak jarang dilakukan masyarakat. Namun, tetap saja saya tulis disini, karena masih berhubungan dengan bayi dalam kandungan.

kata Ngelukat Bobotan itu mengandung pengertian, peleburan segala dosa, dan korotan (ngelukat) dari kandungan (bobotan) seorang ibu. Jadi upacara Ngelukat-Bobotan ini, adalah suatu upacara yang bertujuan melenyapkan atau melebur segala noda kotoran (leteh) suatu kandungan dengan sarana bebantenan, sesajen. Adapun sesajen (banten) yang digunakan dalam upacara ngelukat bobotan ini, antara lain yang terpenting adalah : 
air (tirta) penglukatan, canang, peras, daksina, lis, isuh-isuh, serta banten penglukatan di paon (dapur), biasanya berupa peras pengambeyan. Di haturkan kehadapan Bhatara Brahma, agar beliau berkenan untuk melebur kotoran, leteh si ibu hamil. 
Pengelukatan tersebut secara rohaniah dianggap mengandung suatu mujijat, yang dapat melebur atau melenyapkan segala noda kotoran, yang mungkin masih melekat pada ibu yang sedan mengandung. Dengan demikian, diharapkan agar ibu yang mengandung beserta bayinya itu menjadi bersih dan suci.

Sekarang, perhatikanlah mantra yang biasa digunakan oleh para pendeta, untuk memuja Tirtha penglukatan tersebut : 
Om Sang Hyang Ayu munggah pritiwi, pritiwi melomba-lomba, angebeking bwana, om pengelukatan dacamala, kalukat metu sira anadi dewa, kalukat metu anadi bhujangga, kalukat metu sira anadi jadma manusa, kalukat mameneng kapanggih sukha sugih, saisining rat bwana kabeh, sapangangoning bumi, kelod kauh yeh minagaken, sudha dewa, sudamanusa. Om sa ba ta a i na ma si wa ya”.

Dari makna mantra tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa, tujuannya adalah memohon keselamatan dan kesucian agar ibu beserta bayinya menjadi selamat, dan bersih lahir batin. Ucapan mantra itu mengandung pengertian dan pengharapan, agar ibu dan bayi yang dikandungnya itu mempunyai sifat-sifat Dewa (kebaikan), Bhujangga (orang yang memiliki ilmu pengetahuan, sastra dan ilmu agama), dan juga memiliki sifat-sifat kemanusiaan. Disamping juga bertujuan agar hidupnya nanti memperoleh kesenangan, kekayaan, dengan berbagai isi dunia dan lain-lainnya. 

Upacara Ngelukat bobotan ini biasanya dilakukan bila suatu kehamilan itu mengenai wuku wayang, khususnya Tumpek wayang. Karena hariyang berwuku wayang di anggap sebagai hari yang jelek, kotor, leteh. Dan merupakan hari (wuku)nya Bhuta Kala, yang mempunyai pengaruh-pengaruh negative terhadap kehidupan manusia di Dunia.

Tata Upacara pelaksanaan Magedong-gedongan

Bila upakaranya terkecil, maka upacara dilaksanakan ditempat sulinggih Nyurya-Sewana, kemudian setelah sampai dirumah bersembahyang di merajan/sanggah kemulan dan mohon wangsuh-pada sebagaimana biasa.
 
Bila upakaranya lebih besar (Nista dan madya) maka selain memohon penglukatan pada hari sabtu keliwon uku wayang (Tumpek wayang), dimohonkan pula penglukatan disungai yang besar atau pancoran dengan pembuangan air yang deras dengan susuanan acara sebagai berikut:
  1. Orang yang hamil diantar kesungai atau pancuran bertongkat bungbung (seruas bambu yang telah dibuang ruasnya), diikat dengan benang satu “tukel” ujung benang dipegang oleh suami. Ada juga yang membuat permandian sementara dirumah dan perjalannya diwujudkan dengan mengelilingi tempat tersebut.
  2. Sesampainya di permandian, terlebih dahulu menghanturkan banten persaksian/ atur uning disertai menghaturkan pengresikan diteruskan kepada yang hamil.
  3. Selanjutnya orang yang hamil disuruh mandi, mencuci rambut dann selama mandi tetap menggunakan pakaian.
  4. Setelah selesai lalu berganti baju dilanjutkan dengan bersembahyangan diakhiri dengan penglukatan.
  5. Priyuk untuk memohon penglukatan seperti diatas demikian pula perlengkapan (bunga dll) yang ada di dalamnya. Ada juga menggunakan sangku sudamala.
  6. Seusai melukat di permandian, lalu kembali kerumah (bertongkat bungbung) untuk mebyakala dan meprayascita di halaman rumah atau dihalaman merajan/ sanggah sesuai kebiasaan, dilanjutkan bersembahyang dimerajan sesuai dengan petunjuk pimpinan upacara.Menurut lontar kuno Drsti hanya si suami yang bersembahyang sedangka si istri/ orang yang hamil duduk di sebelahnya.
  7. Setelah itu lalu mejaya-jaya, serta ngayab/natab banten pagedongan dan tataban. Upacara ini dilaksanakan dikamar tidur orang yang hamildan banten “pagedongan” dibiarkan sampai lewat tiga hari, sedangkan yang lain boleh diambil pada hari itu. khususnya bangunan pagedongan dengan klungah nyuh gading, segulung benang, uang kepeng 225 butir, dilengkapi dengan beberapa jenis banten lainnya, seperti canang tubungan, dan beberapa jenis rempah-rempah dibiarkan dikamar istri hingga mau melakirkan. dan saat "nyakit" bukaan akan melahirkan, untuk mempercepat proses melahirkan, klungah nyuh gading tersebut di kasturi, diminum airnya, bila isinya sudah kering, isi dengan tirtha, kemudian tirtha tersebut diminumkan kepada sang ibu.
Demikian sekilas tentang Manusa yadnya Upacara Magedong-gedongan (Garbha Wedana), semoga bermanfaat.


Senin, 01 Juni 2020

COVID 19

COVID 19
Olih: Tubaba
Yadiastun Sang Hyang Bhaskara Dipati setata nyunarin gumi
Kewala kenehe nenten liang
Hatine ngarasayang jejeh
Wisesane kantun negasang
Covid 19 sane ngranayang

Jadmane sami uyang
Ajengan sane nenten lumrah
Buron sami ka tampah
Ka adol ring pasar sayan lanyah

Ka ajeng ring kayune wayah
Ngancan nyakitang sirah
Tur bah…
Kenehe layu di muncuk tunjung putih

Tuh aking, tan payeh tan pagetih
Sawireh telagane nyat nyaretcet
Ulung ka pangkung dalem
Irika I Enggung poleng ngedekin

Dadi malianan tanah dini
Nanging sampunang lali nyaga raga
Kesehatan sujatinyane sane utama
Idup shanti lantur ngemargi

PATIWANGI

PATIWANGI, ASU PUNDUNG DAN ALANGKAHI KARANG HULU DALAM SISTEM PERKAWINAN


Prosesi Pernikahan Umat Hindu
Dalam ajaran Hindu dikenal ada empat tahapan yang harus dilalui dalam hidup yang disebut dengan Catur Asrama, yaitu brahmacari (masa belajar/menuntut ilmu), grahasta ( perkawinan), wanaprasta (masa mengasingkan diri), dan sanyasin (hidup sebagai orang suci). Hendaknya keempat tahapan ini harus dilaksanakan atau dilaksanakan oleh umat Hindu.

Tahap grhasta merupakan salah satu tahap kehidupan manusia untuk membangun dan membina sebuah rumah tangga. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1, menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama. Perkawinan bukan hanya mempunyai unsur jasmani, tetapi juga unsur batin atau rohani. Perkawinan tidak hanya sekedar hubungan biologis yang mendapat legalitas hukum sehingga dapat memenuhi kebutuhan biologis secara bebas, namun lebih daripada itu perkawinan identik dengan upacara yajna yang dilaksanakan dengan ritual dan disaksikan oleh tri upasaksi, yaitu Dewa saksi, Manusa saksi, dan Bhuta saksi.

Menurut tradisi adat di Bali, dikenal empat sistem perkawinan, yaitu:

Sistem memadik/meminang, yaitu pihak calon suami serta keluarganya datang ke rumah calon istrinya untuk meminang calon istrinya. Biasanya kedua calon mempelai sebelumnya telah saling mengenal dan ada kesepakatan untuk berumah tangga. Dalam masyarakat Bali sistem ini dipandang sebagai cara paling terhormat.
Sistem ngerorod/rangkat, yaitu bentuk perkawinan yang berlangsung atas cinta sama cinta antara kedua calon mempelai yang sudah dipandang cukup umur. Jenis perkawinan ini sering disebut kawin lari.
 Sistem nyentana/nyeburin, yaitu perkawinan yang berdasarkan perubahan status hukum dimana calon mempelai wanita secara adat berstatus sebagai purusa dan calon mempelai laki-laki berstatus sebagai pradana. Dalam hubungan ini mempelai laki-laki tinggal di rumah si istri.
Sistem melegandang, yaitu bentuk perkawinan dengan cara paksa yang tidak didasari atas cinta sama cinta. Jenis perkawinan ini sama dengan Raksasa wiwaha dan Paisaca wiwaha dalam Manawa Dharmasastra.
Perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu

Perkawinan Asu Pundung atau Asu Mundung adalah perkawinan antara laki-laki ksatria, waisya atau sudra dengan perempuan (wanita) dari kasta brahmanawangsa atau kasta ksatria dalem. Arti harfiah dari kata Asu Pundung adalah menggendong anjing (seorang wanita menggendong laki-laki yang disamakan dengan anjing). Sedangkan yang dimaksud dengan perkawinan Alangkahi Karang Hulu adalah perkawinan,

Antara laki-laki dari kasta waisya dengan perempuan (wanita) dari kasta ksatria.
Antara laki-laki sudra dengan perempuan (wanita) dari kasta ksatria atau waisya.
Alangkahi Karang Hulu secara harfiah berarti melangkahi atau meloncati kepala pimpinan atau kepala orang yang kastanya lebih tinggi.

Sistem perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu diperkirakan dimulai pada tahun 1910, ketika raja-raja Bali mengeluarkan sebuah “Pasuara” (semacam keputusan) yang menetapkan jenis-jenis pelanggaran adat beserta sanksinya. Pasuara yang kemudian diperkuat oleh Beslit Residen Bali dan Lombok tertanggal 11 April 1927, No. 352 Jl.C.2 itu, antara lain menetapkan jenis-jenis pelanggaran yang disebut Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu. Namun, pada tahun 1951, DPRD Bali dengan Paswara No.11/DPRD, tertanggal 12 Juli 1951, mencabut paswara tahun 1910, yang isinya menghapus sistem perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu.

Dalam pelaksanaannya, perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu dikategorikan perkawinan ngerorod atau kawin lari, karena sebagian besar perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu didahului dengan proses melarikan calon mempelai wanita untuk dinikahkan.

Perkawinan ngerorod diambil karena ada alasan yang melatarbelakangi. Perkawinan ini dipandang sebagai perkawinan yang mengutamakan rasa diantara laki-laki dan perempuan untuk berjalan bersama meniti hidup dan saling menanggung segala konsekwensi terhadap apapun secara bersama-sama mengikat diri dalam sebuah perkawinan walaupun dilakukan dengan tanpa restu orang tua.

Perkembangan saat ini dengan kesadaran dan pengetahuan tentang prinsip perkawinan yaitu saling mencintai dan tidak ada pemaksaan maka rencana perkawinan ngerorod biasanya telah diketahui oleh kedua belah pihak keluarga. Sebenarnya telah terjadi komunikasi antara pihak wanita dengan orang tuanya bahwa akan dilangsungkan proses perkawinan ngerorod, walaupun secara aturan kekerabatan yang tidak tertulis tidak mendukung proses perkawinan tersebut. Awalnya akan terjadi konflik, namun pada akhirnya proses perkawinan akan tetap berjalan seperti proses perkawinan pada umumnya.

Mengenai Asu Pundung, konferensi di Singaraja pada tanggal 15-17 September 1910 memutuskan mengenai hukuman pembuangan seumur hidup untuk pelakunya sebagai ganti hukuman labuh batu, yaitu hukuman ditenggelamkan hidup-hidup ke dalam laut. Sedangkan mengenai perkawinan Alangkahi Karang Hulu, konferensi memutuskan bahwa :

Kalau yang perempuan adalah ksatria, tetapi bukan ksatria dalem, sementara suaminya waisya atau sudra dijatuhi hukuman pembuangan atau hukuman selong selama 10 (sepuluh) tahun atau denda 80 peku = 80.000 uang kepeng atau pis bolong,
Kalau yang perempuan waisya sedangkan suaminya sudra dijatuhi hukuman pembuangan selama 5 (lima) tahun atau denda 20 peku = 20.000 uang kepeng.
Dalam kedua jenis perakawinan larangan itu, perempuan atau wanita yang bersangkutan dijatuhkan kastanya (patita wangsa), mengikuti kasta suaminya.

Hukuman bagi perkawinan Alangkahi Karang Hulu ditetapkan pengurangan hukuman sebagai berikut:

Dengan denda sebesar-besarnya 80 peku atau 100 rupiah, dan kalau tidak sanggup membayar dipenjara selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi lelaki sudra yang kawin dengan perempuan berkasta ksatria (bukan ksatria dalem),
Dengan denda sebanyak-banyaknya 50 peku atau 50 rupiah, dan kalau tidak sanggup membayar, dihukum selama-lamanya 3 bulan bagi lelaki sudra yang kawin dengan perempuan waisya,
Dengan denda sebesar-besarnya 20 peku atau 25 rupiah, dan kalau tidak sanggup membayar dihukum penjara selama-lamanya 1,5 bulan bagi lelaki waisya yang kawin dengan perempuan ksatria (bukan ksatria dalem).
Mengenai kasta pihak perempuan, hukumannya sama dengan yang ditetapkan dalam paswara tahun 1910, yaitu diturunkan kastanya menjadi sama dengan kasta yang lelaki.

Patiwangi Sebagai Pelengkap Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu

            Patiwangi berasal dari kombinasi kata ‘pati’ yang berarti mematikan, dan kata ‘wangi’ yang berarti harus atau keharuman. Jadi upacara patiwangi bermakna menghilangkan keharuman (wangsa, nama, derajat) mempelai perempuan yang dianggap berkasta lebih tinggi yang kawin dengan laki-laki yang dianggap berkasta lebih rendah.

            Patiwangi dari dahulu dilaksanakan di bale agung, kedua mempelai diarak mengelilingi bale agung sebanyak tiga kali. Tujuan dari prosesi ini adalah menghilangkan keharuman atau status mempelai perempuan agar bisa sama dengan status suaminya. Diyakini, jika perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu tidak didahului dengan patiwangi, maka diyakini keadaan keluarga tersebut selanjutnya menjadi panas, misalnya sering bertengkar, tidak terlalu harmonis, atau anak yang kurang bisa diatur. Untuk menghindari hal tersebut, pihak keluarga melaksanakan patiwangi. Ketika sudah dilaksanakan patiwangi, perempuan sudah tidak menyandang status sebagai triwangsa, namun secara administrasi kedinasan, nama asli tidaklah hilang, hanya penyebutan nama ataupun perlakuan dalam keseharian tidaklah seperti sebelum menikah.

Patiwangi, Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu saat ini    

            Beberapa keluarga dan desa di Bali, saat ini mulai meniadakan patiwangi, dan tidak terlalu kaku dalam pelaksanaan perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu. Masyarakat mulai menyadari arti cinta, yang tidak memandang status sosial, dan semua bisa dikomunikasikan. Jika perkawinan Asu Pundung atau Alangkahi Karang Hulu terjadi harus dengan prosesi melarikan mempelai perempuan, demi menjaga nama keluarga pihak perempuan, pihak laki-laki akan membawa mempelai perempuan untuk dinikahkan, namun sepengetahuan orang tua perempuan, seolah-olah anaknya dilarikan. Hal ini sudah biasa ditemukan saat ini.

            Demikian juga dengan prosesi patiwangi. Jika sebelumnya patiwangi harus dilaksanakan di bale agung, saat ini banyak keluarga melaksanakan di mrajan pihak laki-laki, sebelum dilaksanakan prosesi pernikahan secara agama Hindu. Tidak jarang, beberapa perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu tidak dilaksanakan, karena sudah terjalin komunikasi yang baik antar pihak keluarga, atau pihak perempuan tidak terlalu mempermasalahkan patiwangi.

            Selain pemahaman tentang arti cinta ketika patiwangi, Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu, dalam Bhisama Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor : 01/Bhisama/Sabba Pandita Parisada Pusat/X/2002 Tentang Pengamalan Catur Warna, poin C, dijelaskan bahwa patiwangi dihapus sejalan dengan dihapusnya Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu. Isi Bhisama Sabha Pandita PHDI Pusat tentang pengamalan catur warna, ditetapkan sebagai berikut:

C. Menegakkan sistem Catur Varna.

Untuk mengembalikan sistem Catur Varna dalam masyarakat Hindu di Indonesia haruslah ditempuh langkah-langklah sbb:

1. Umat Hindu harus diajak secara bersama-sama untuk menghilangkan adat-istiadat keagamaan Hindu yang bertentangan dengan ajaran Catur Varna, khususnya dan ajaran agama Hindu pada umumnya. Hal ini dilakukan melalui berbagai “metode pembinaan umat Hindu” yang telah ditetapkan dalam Pesamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia tahun 1988 di Denpasar yang terdiri dari : Dharma Wacana, Dharma Tula, Dharma Gita, Dharma Sadhana, Dharma Yatra dan Dharma Santi.

2. Dalam kehidupan beragama Hindu umat diajak untuk tidak membeda-bedakan pandita dari segi asal kewangsaannya. Seorang pandita dapat “muput” (memimpin) upacara yang dilaksanakan oleh umat tanpa memandang asal-usul keturunannya. Umat Hindu dididik dengan baik untuk tidak membeda-bedakan harkat dan martabat para pandita Hindu dari sudut asal “Wangsa”nya.

3. Dalam persembahyangan bersama saat “Nyiratang Tirtha” (memercikkan air suci) umat diajak untuk membiasakan menerima “Siratan Tirtha” (percikkan air suci) dari Pamangku atau Pinandita. Ada sementara umat menolak dipercikkan Tirtha oleh Pamangku pura bersangkutan. Hal itu umumnya karena menganggap Pemangku itu Wangsanya lebih rendah dari umat yang menolak dipercikan Tirtha itu. Sikap seperti itu jelas menggunakan sistem Wangsa yang melecehkan swadharma seorang Pemangku.

4. Sistem penghormatan tamu Upacara Yajna atau Atithi Yajna dalam suatu Upacara Yajna janganlah didasarkan pada sistem Wangsa, artinya jangan tamu dalam upacara yajna dari Wangsa tertentu saja mendapatkan penghormatan adat, bahkan kadang-kadang ada pejabat resmi yang patut mendapatkan pengerhonnatan yang sewajarnya, didudukkan ditempatkan yang kurang wajar dalam tata penghormatan itu.

5. Umat Hindu hendaknya diajak untuk melaksanakan upacara yajna pawiwahan yang benar, seperti kalau ada pria yang mengawini wanita yang berbeda wangsa pada saat upacara “Matur Piuning” di tempat pemujaan keluarga pihak wanita, seyogyanya kedua mempelai bersembahyang bersama.

6. Pandita seyogyanya tidak menolak untuk “Muput” upacara “Pawiwahan” (perkawinan) karena mempelal berbeda wangsa.

7. Dalam hal Upacara Manusa Yadnya “Mepandes” (Potong Gigi), orang tua sepatutnya tidak membeda-bedakan putra-putrinya yang disebabkan oleh perkawinan berbeda wangsa.

8. Tidak seyogyanya seseorang yang akan di-Dwijati / di-Abiseka kawin lagi hanya karena istrinya yang pertama dari wangsa yang berbeda.

9. Perkawinan yang disebut kawin nyerod harus dihapuskan

10. Upacara adat Patiwangi harus dihapuskan sejalan dengan hapusnya tradisi Asumundung dan Karang hulu oleh Dewan Pemerintah Bali Tahun 1951.

11. Pemakaian bahasa dalam etika moral pergaulan antar wangsa, sepatutnya saling harga-menghargai agar jangan menimbulkan kesan pelecehan terhadap wangsa lainnya. Sistem perkawinan di Bali menggunakan sistem patrilinial, yaitu suatu kelompok kelompok keturunan yang keanggotaannya diambil atau ditetapkan melalui garis keturunan laki-laki. Maka dengan menggunakan sistem seperti itu, seorang anak laki-laki menjadi sentral sebagai penerus keturunan. Karena menggunakan sistem patrilinial, secara otomatis mempelai perempuan harus mengukuti status laki-lakinya. Kedudukan perempuan dalam perkawinan lebih lemah, apalagi dalam perkawinan antar wangsa.

Upacara Patiwangi

Upacara patiwangi yang secara harfiah berarti: ”menggugurkan keharuman/kehormatan”, mempunyai makna simbolik untuk menurunkan kasta perempuan yang kawin nyerod sehingga menjadi sederajat dengan kasta suaminya, dengan begitu tidak sederajat lagi dengan kasta keluarga asalnya. 

Penurunan derajat kewangsan (kasta) ini tidak terlalu menjadi persoalan bagi si perempuan selama perkawinannya berlangsung kecuali berkait dengan hubungannya dengan keluarga asalnya yang tidak sama seperti dulu lagi, seperti soal: parid keparid, sumbah kesumbah, sor singgih basa
Tetapi menjadi persoalan yang sangat berat jika perempuan tersebut kemudian bercerai dengan suaminya. Kemana perempuan itu pulang?
Menyikapi persoalan psikologis dan sosiologis di atas, Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali dengan tegas memutuskan bahwa : 
”Upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan upacara perkawinan”.
Dalam Lampiran Keputusan Pesamuan Agung III tersebut dijelaskan latar belakang keputusan ini bahwa upacara patiwangi dalam perkawinan nyerod bertentangan dengan hak asasi manusia dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan kedudukan perempuan dalam keluarga, baik selama perkawinan maupun sesudah perceraian.

Demikian potret perempuan Bali  disebutkan dalam hukum keluarga, di masa lalu, sekarang, dan perspektif pada masa yang akan datang.

Ida Sinuhun Siwa Putra Parama Daksa Sang Pendiri Paiketan Daksha Dharma Sadhu

Ida Sinuhun Siwa Putra Parama Daksa Sang Pendiri Paiketan Daksha Dharma Sadhu

Oleh : I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S. M.Pd
Guyub - Rukun
Titahmu terdengar kian merasuk dalam jiwa
Demi pasemetonan, kau rela taruhkan nyawamu
Demi satu tujuan, mencerdaskan generasi pasemetonan panca rsi - sapta rsi
Kau titipkan,
Semangat perjuangan atas nama kebenaran
Yang kini masih menggerogoti nadi kami
Founding,
Air mata kami bercucuran,
Rasa bangga sontak menghinggapi
sambil menghajungkan doa untukmu, berpijak berdebu pasir

#tubaba@griyang bang#