Kamis, 28 Oktober 2021

Keputusan Pesamuhan Agung

Parisada Hindu Dharma Indonesia

Nomor: 07/Kep/P.A.Parisada /VII/2005

Tanggal 13 Juli 2005.

BHISAMA SABHA PANDITA

PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT

Nomor : O4/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/V/2005

Tentang

PEDOMAN PELAKSANAAN DIKSA DVIJATI

A. KEDUDUKAN DAN FUNGSI DIKSA

Eksistensi diksa dalam ajaran agama Hindu adalah salah satu pengamalan Dharma yang memiliki sifat

mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Umat Hindu. Dengan demikian diksa merupakan dasar

keyakinan agama Hindu sekaligus hukum moral yang wajib diyakini, dijunjung tinggi, ditaati serta

dilaksanakan dalam rangka menegakkan Dharma. Hal ini dinyatakan dalam mantram Atharvaveda XII.

1.1 dan Yajurveda XIX. 36, sebagai berikut:

"Satyam brhad rtam ugram diksa ya topo brahmayajna prithivim dharyanti"

(Sesungguhnya Satya, rta, diksa, tapa, brahma dan yajna yang menyangga Dunia).

"Vratena diksam apnoti, diksayapnoti daksinam, daksinam sraddham apnoti sraddhaya satyam apyate

"

(Dengan melaksanakan brata, seseorang mencapai diksa, dengan diksa seseorang memperoleh daksina

dan dengan daksina seseorang mencapai sraddha, melalui sraddha seseorang mencapai satya)

Usaha menyucikan din melalui diksa sebagai salah satu perwujudan Dharma diamanatkan pula oleh

Vrhaspatittatva seloka 25 yang merupakan kewajiban setiap umat Hindu yang dijabarkan melalui

tujuh pengamalan Dharma, yaitu: sila, yajna, tapa, dana, pravrjya, diksa dan yoga.

Melalui keyakinan terhadap kebenaran diksa ini, mengantarkan umat memahaini Veda dan melalui

diksa pula umat Hindu meiniliki kewenangan belajar dan mengajarkan Veda. Dengan deinikian diksa

meiniliki kedudukan sebagai institusi yang bersifat formal. Melalui pelaksanaan diksa seseorang

menjadi Brahmana, "janmana jayate sudrah samskarairdvija ucyate" semua orang lahir sebagai sudra

melalui diksa/dvijati seseorang menjadi Brahmana).

Dari penjelasan tersebut maka pelaksanaan diksa memiliki tujuan untuk menyucikan diri secara lahir

maupun bhatin sebagai sarana atau jalan untuk mentransfer pengetahunan ketuhanan (Brahmavidya)

meialui media Guru Nabe atau Acarya, sekaligus sebagai pembimbing moral dan spiritual. Dengan

melaksanakan diksa umat Hindu disebut Sadhaka atau Pandita yang meliputi berbagai nama abhiseka

seperti : Pedanda, Bhagawan, Mpu, Dukuh, Danghyang, Acarya, Rsi, Bhiksuka, Vipra, Sadhu,

Brahmana, Brahmacari, Sannyasi, Yogi, Muni dan lain-lain yang memiliki kewenangan melakukan

bimbingan Dharmopadesa maupun Lokapalasraya kepada umat.

Kemudian mengenai makna diksa dvijati adalah merupakan proses transendensi dan sakralisasi menuju

pencapaian kesadaran penyatuan dengan Brahman. Selain itu diksa dvijati tidak hanya sebagai inisiasi

formal, melainkan menunjukan adanyajalinan hubungan yang bersifat pribadi dan mendalam antara

Guru Nabe (Acarya) dengan murid (sisya). Lebih jauh lagi Atharvaveda XI. 5. 3. menguraikan bahwa

saat pelaksanaan diksa dvijati seorang Guru Nabe atau Acarya seakan-akan menempatkan murid

(sisya) dalam badannya sendiri seperti seorang ibu mengandung bayinya, kemudian setelah melalui

vrata murid dilahirkan sebagai orang yang sangat mulia (dvijati). Dengan demikian pelaksanaan diksa

dvijati merupakan transisi dan gelap menuju terang, dan avidya menuju vidya.

Dalam lembaga diksa dvijati kedudukan Guru Nabe begitu sentralnya, yakni memiliki hak prerogatif

terhadap sisya-nya. agar tidak terjadi pengingkaran terhadap sasana/dharmaning kawikon. Maka demi

menegakkan Dharma berdasarkan ketentuan sastra, seseorang yang akan menjadi Pandita wajib

mengangkat Guru Nabe (manavaguru), Guru Vaktra, Guru Saksi, selain Siddha Guru ataupun Divya

Guru.

B. PELAKSANAAN DIKSA DVIJATI

Mengingat pemahaman Umat Hindu di Indonesia tentang ajaran agamanya berimplikasi pula terhadap

eksistensi lembaga diksa maka Sabha Pandita memandang perlu meninjau ketetapan Sabha Parisada

Hindu Dharma Indonesia II Nomor: V/Kep/PHDIJ68 tentang Pandita, serta keputusan seminar

kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman

Pelaksanaan Diksa yang kurang mengakomodasikan dan memberikan kebebasan terhadap umat untuk

memilih system diksa dvijati selain yang telah diputuskan dalam seminar tersebut diatas. Padahal

sesuai kenyataan warga-warga tertentu khususnya di Bali telah memiliki mekanisme diksa dvijati yang

telah ditetapkan dalam Bhisama leluhurnya. Lebih-lebih dikalangan Sampradaya-sarnpradaya juga

meiniiki mekanisme yang berbeda-beda. Maka untuk itu Sabha Pandita menetapkan penyempurnaan

pedoman pelaksanaan diksa dvijati, sebagai berikut:

1. Lembaga diksa dvijati sebagai dasar sraddha dan hukum moral dalam agama Hindu adalah

bersifat wajib, maka Sabha Pandita mengakui berbagai system diksa dvijati yang ada, sepanjang

konsepnya mengalir dan ajaran Veda.

2. Memberikan keleluasaan serta kebebasan kepada umat Hindu yang bermaksud menekuni

spiritual menjadi Pandita, untuk memilih sistem diksa dvijati yang akan dilaksanakan sesuai

ketentuan aguron-guron yang diikuti sepanjang dilandasi oleh atmanastusti.

3. Tugas pencerahan dan bimbingan Dharmopadesa merupakan tanggung jawab semua potensi

umat Hindu secara profesional, maka Sabha Pandita mendorong lahirnya para Pandita yang

representatif, berwawasan universal dan membimbing umat dalam pencerahan rohani.

4. Pelaksanaan diksa dvijati untuk menjadi Pandita merupakan hak pribadi umat Hindu, maka

segala persyaratan khusus dan mekanisme pelaksanaan diksa dvijati, atribut serta abhiseka

kepanditaan sepenuhnya diserahkan kepada system aguron-guron yang diikuti oleh calon

diksita.

5. Dalam proses pelaksanan diksa dvijati Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat berkewajiban

memberikan dukungan administrasi dalam rangka diksa pariksa dan rekomendasi setelah

pelaksanaan diksa pariksa yang dipimpin oleh Guru Nabe atau yang ditunjuk, serta menerbitkan

sertifikat setelah ada pernyataan dari Guru Nabe.

Demikian pedoman ini ditetapkan sebagai tuntunan bagi seluruh umat Hindu, baik secara perorangan

maupun kelembagaan.

Ditetapkan di: Denpasar

Pada Tanggal: 7 Mei 2005.

PIMPINAN PESAMUHAN SABHA PANDITA

PERISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT

Ketua Dharma Adhyaksa

Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa

Wakil Dharma AdhyaksaSabha Pandita,

Ida Pandita Mpu Jaya Dangka Suta Reka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar