Jumat, 27 November 2020

PARISADA DESA BONGKASA

Parisada Desa Bongkasa


PROGRAM KERJA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
DESA BONGKASA
TAHUN 2021 - 2025

I.        RENCANA STRATEJIK


A. VISI, MISI, FUNGSI, TUGAS POKOK, DAN PERANAN PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA KAB. TANAH BUMBU

Sesuai dengan Hasil Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia No. 9/Pesamuhan Agung/X/2002 tentang Penjelasan Visi, Misi, Fungsi tugas Pokok dan Peranan Parisada Hindu dharma Indonesia bahwa Visi, Misi Parisada Indonesia adalah sebagai berikut:

1. VISI   :
Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah majelis tertinggi umat Hindu Indonesia yang merupakan wahana pengabdian, pembinaan sebagai pengayom dalam melayani, melindungi umat Hindu menuju terwujudnya masyarakat Hindu Indonesia yang sejahtera bahagia lahir batin, dan kesempurnaan abadi (moksa dan jagathita).

2. MISI :            
a. Mengupayakan tersebarluasnya pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang Tattwa, Susila, dan Acara Hindu secara luas dan merata kepada segenap umat Hindu.
b.    Mengupayakan terciptanya kehidupan, etika, moral, dan spiritual yang tinggi dalam mendukung pencapaian tujuan hidup berdasarkan dharma.
c.    Mengupayakan tumbuhnya wawasan dan solidaritas intern keumatan serta antar umat beragama dalam skala nasional maupun internasional.

3. FUNGSI :
a. Menetapkan bhisama.
b. Mengambil keputusan dibidang keagamaan dalam hal ada perbedaan penafsiran ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah tersebut.
c. Memasayarakatkan ajaran Weda, bhisama, dan keputusan-keputusan-keputusan Parisada.

4. TUGAS POKOK
a.    Melayani umat dalam meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan kitab suci Veda.
b. Meningkatkan pengabdian dan peranan umat Hindu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    Mengembangkan dan memelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan intern dan antar umat beragama.
d. Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengna setiap badan, organisasi, lembaga yang bergerak dibidang keagamaan dan kemasyarakatan baik nasional maupun intenasional.

5. PERANAN
a. Pengabdi dan Pengayom dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada umat Hindu.
b. Pemelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan umat Hindu yang dilandasi spiritual yang tinggi.
c.    Pembina umat Hindu guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok, dan Peranan diatas maka Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok, dan Peranan Parisada Hindu Dharma Indonesia desa Bongkasa tidak jauh berbeda namun skup kewilyahannya yang terbatas hanya di wilayah desa Bongkasa.
Adapun Visi, Misi, Fungsi, Tugas Pokok, dan Peranan Parisada Hindu Dharma Indonesia desa Bongkasa adalah :

1. Visi :     
Wahana pengabdian, pembinaan sebagai pengayom dalam melayani, melindungi umat Hindu desa Bongkasa pada khususnya menuju terwujudnya masyarakat Hindu Indonesia yang sejahtera bahagia lahir batin, dan kesempurnaan abadi (moksa dan jagathita).

2. Misi :
a.    Mengupayakan tersebarluasnya pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang Tattwa, Susila, dan Acara Hindu secara luas dan merata kepada segenap umat Hindu Desa Bongkasa.
b.    Mengupayakan terciptanya kehidupan, etika, moral, dan spiritual yang tinggi dalam mendukung pencapaian tujuan hidup berdasarkan dharma.
c.    Mengupayakan tumbuhnya wawasan dan solidaritas intern keumatan serta antar umat beragama di Desa Bongkasa

3. Fungsi :
a.    Mengambil keputusan dibidang keagamaan dalam hal ada perbedaan penafsiran ajaran agama dan atau dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai masalah sepanjang belum diatur oleh keputusan Parisada Pusat dan Provinsi serta tidak bertentangan dengan keputusan Parisada Pusat, Provinsi Bali dan Parisada Badung. 
b.    Memasyarakatkan ajaran Weda, bhisama, dan keputusan-keputusan-keputusan Parisada Pusat, Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
.
4. Tugas Pokok
a. Melayani umat dalam meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan kitab suci Veda.
b. Meningkatkan pengabdian dan peranan umat Hindu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Mengembangkan dan memelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan intern dan antar umat beragama.
d. Mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan setiap badan, organisasi, lembaga yang bergerak dibidang keagamaan dan kemasyarakatan.

5. Peranan
a. Pengabdi dan Pengayom dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada umat Hindu.
b. Pemelihara kerukunan, keserasian, dan keharmonisan umat Hindu yang dilandasi spiritual yang tinggi.
c. Pembina umat Hindu guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.


B. TUJUAN DAN SASARAN

1.   Tujuan
a.    Meningkatkan pelaksanaan ibadah dan pengamalan agama.
b. Terbinanya kehidupan beragama yang harmonis disertai pendalaman, pemahaman, dan penghayatan agama melalui peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah umum, sekolah umum bernuansa Hindu (Vidyalaya), dan sekolah khusus bernuansa Hindu ( Pasraman, Padepokan,  Pedukuhan, ashram, pesantian desa pakraman dan kelompok spiritual (study group/sampradaya).

2. Sasaran
a.    Tertanamnya nilai-nilai agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam penyelenggaraan kegiatan dalam keluarga Hindu, intern umat Hindu dan bermasyarakat dan bernegara.
b. Terbinanya kerukunan intern umat Hindu dan antar umat beragama dan dengan pemerintah yang ditandai dengan keharmonisan dalam pergaulan sehari-hari, mampu menerima perbedaan dalam beradat, budaya, dan beragama.
c.    Berdayanya ekonomi keluarga yang membuka jalan tercapainya keluarga yang sukhinah dalam bingkai dharma, artha, kama dan akhirnya mencapai moksa.
d.    Meningkatkan peranan Pasraman-pasraman, pesantian dan bentuk lainnya yang sejenis bagi pelayanan pendidikan berbasis life skill keagamaan kepada masyarakat khususnya generasi muda Hindu.
d.    Terciptanya peran dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Pasraman-pasaraman.


C. CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
     
Melihat Visi dan Misi serta penjabaran dalam tujuan dan sasaran ada beberapa hal untuk pencapaian tujuan dan sasaran sebagai berikut:
1.       Melakukan penyuluhan-penyuluhan dan penataran-penataran untuk meningkatkan sradha dan bhakti umat Hindu.
2.       Melakukan penyuluhan, penataran dan pelatihan dalam rangka pembinaan ekonomi keluarga untuk menuju keluarga tatatentram.
3.       Meningkatkan peran lembaga pendidikan keagamaan (pasraman, pesantian, desa pakraman dan kelompok spiritual (study group/sampradaya) dalam rangka peningkatan pemahaman keagamaan dan spiritual Hindu.
4.       Meningkatkan peran lembaga  agama dan keagamaan Hindu serta lembaga pemberdayaan masyarakat Hindu dalam peningkatan sumber daya manusia Hindu yang berkualitas dan kompetitif.

II. PROGRAM KERJA PARISADA DESA BONGKASA
           
            Sesuai dengan Ketetapan Loka Sabha II Parisada Hindu Dharma Indonesia Desa Bongkasa Nomor ....../........../........... : menetapkan serangkaian program kerja selama 5 tahun kepengurusan dalam bentuk matrik yang telah dijabarkan. Hal ini dimaksudkan karena untuk melakukan Raker (paruman Parisada) yang seyogyanya dilakukan paling tidak 1 tahun sekali sesuai dengan AD & ART Parisada sangat sulit dilakukan mengingat keterbatasan dana dan SDM tokoh umat yang sebagian besar masih belum menyadari sepenuhnya pentingnya sebuah organisasi. Oleh karena itu dalam Loka Sabha ajang musyawarah 5 tahunan tersebut dilakukan langkah-langkah penyusunan program kerja yang tidak lazim dalam sebuah organisasi yakni langsung penjabaran per tahun dalam bentuk matrik. Meski demikian yang sangat diharapkan adalah langkah-langkah riil meskipun sekala kecil namun tetap memproritaskan menyentuh kebutuhan masyarakat.

#phdi//desabongkasa//2021-2025#


Tidak ada komentar:

Posting Komentar