Selasa, 22 Desember 2020

Melalui Tata Lungguh Pinandita Wiwa kita merasakan gerakan energi spiritual di dalam diri


Kehidupan dimulai dengan getaran. Getaran melahirkan energi, dan kemudian energi berubah menjadi bentuk dan gambar pikiran. Gambar yang sama berubah menjadi pikiran dan emosi dan selanjutnya energi halus yang keluar dari pikiran dan emosi menyebar ke tubuh fisik melalui indera, agar tubuh fisik mengambil tindakan yang sering disebut sebagai manunggalnya bayu, sabda dan idep. 

Tata Lungguh Pinandita Wiwa mampu untuk mengajak kita mengalami proses kehidupan, bergeraklah ke dalam, ya..bergeraklah ke dalam diri, bukan kemana-mana.  Ketika Kita mengenal diri sendiri, semua misteri kehidupan terungkap kepada Kita. Semua solusi untuk pertanyaan hidup Kita ada di dalam diri Kita.

Jika Kita memilih untuk naik lebih tinggi dengan pemahaman dan kebahagiaan dalam hidup Kita, Kita harus terhubung dengan kebenaran hidup, yaitu terjadi di dalam. Kehidupan sedang terjadi di dalam.

Jika minat hidup Kita hanya di luar diri, Kita hanya bergerak dalam lingkaran, tanpa memiliki pencapaian nyata dengan kehidupan.

Ketika Kita bergerak ke dalam, pemahaman Kita terhadap situasi dan orang-orang dalam hidup Kita akan meningkat. Pikiran menjadi jelas tentang bagaimana hal-hal terbentuk, dan Kita tidak membuang-buang energi yang tidak perlu pada hal-hal itu, yang memisahkan Kita dari proses kehidupan alami.

Dengan lebih sering Kita melakukan tata lungguh pinandita wiwa, kehidupan kita rasakan mengikuti suatu proses, dan itu dimulai dari dalam. Jika Kita memilih untuk menulis naskah hidup Kita, Kita harus terhubung dari dalam.

Saat melaksanakan tata lungguh pinandita wiwa, serasa kesadaran diri adalah semua tentang memanjat tangga batin. Energi spiritual bergeser dari dasar tulang belakang ke atas dahi. Semua pengalaman hidup melayani Kita untuk menutupi energi kehidupan ini. Semua situasi dan orang yang Kita hadapi, ada di sana untuk melayani Kita dan membawa Kita lebih dekat kepada diri sendiri.
Kita tidak dapat memahami apa pun di dunia ini kecuali jika Kita melalui pengalamannya. Setelah Kita mengalami sesuatu untuk diri Kita sendiri, Kita naik di atasnya.

Hidup adalah proses yang tidak pernah berakhir, dan karenanya tidak pernah menciptakan masa depan, di mana hidup Kita berhenti, tetapi selalu menjaga diri Kita aktif dengan tujuan dan tujuan dalam hidup. Ini melayani Kita untuk tumbuh, berkembang, dan meningkat dengan kehidupan.

Tata Lungguh Pinandita Wiwa terasa hidup ini adalah semua tentang energi, dan dengan energi, Kita pegang di dalam, Kita menarik energi yang sama dari luar. Ketika Kita terhubung di dalam, perlahan energi Kita bergeser ke atas dan ini memungkinkan Kita untuk mengalami bentuk energi paling murni.

Proses tata lungguh pinandita wiwa menggiring kehidupan bergerak dari getaran ke bentuk energi paling murni, dan dari bentuk energi paling murni ke gambar-gambar dan pikiran-pikiran. Pikiran yang sama berubah menjadi energi yang terbuat dari pikiran dan emosi Kita dan energi ini menyebar ke tubuh fisik Kita dan menciptakan tindakan dari Kita.

Saat melaksanakan tata lungguh pinandita wiwa, terasa Kita bergerak ke dalam, Kita tidak melompat ke tindakan Kita, tanpa pemahaman. Ketika Kita mencoba memahami sesuatu, Kita terhubung dengan pikiran dan pikiran Kita, Kita memegang citra positif untuk tindakan atau keinginan yang ingin Kita miliki dalam hidup Kita.


Keinginan atau harapan ini kemudian berubah menjadi pikiran, dan emosi positif tercipta darinya. Ketika Kita terinspirasi secara positif, Kita menciptakan energi positif dari dalam dan mengambil tindakan darinya.

Sekarang ketika tindakan Kita, berada di luar pikiran positif, emosi, dan energi Kita, Kita pasti akan menerima hasil positif darinya.

NB:
Elingan pawintenan mangku gde matiosan dengan pawintenan wiwa, memang pamangku wiwa sebutannya sama dg mangku gde akan tetapi wewenang pinandita wiwa dg mangku gde jauh berbeda, apalagi sapamargin ida bhatara awor ring acintya ida sinuhun mapica tel pawacana sane anggen titiang bhisama/keputusan griya agung bangkasa bahwa pinandita wiwa hanya di selenggarakan oleh griya agung bangkasa dengan kata kuncinya harus di tapak langsung oleh ida bhatara hyang sinuhun. Inggian pamargi nguni sane sampun kamargiang manut pangapti utawi panugrahan sang pamuput dados2 kemanten, tetapi diklat yang diikuti adalah diklat pinandita wiwa, jadi jika tidak nyarengin pawintenan wiwa, maka diklat yg diperoleh (nganggen patanganan jangkep nenten dados kamargiang). 

Tegasnya niki Bhisama Ida Sinuhun Siwa Putri Parama Daksa Manuaba. 

#tubaba@griyang bang//tata lungguh pinandita wiwa//membawa kejernihan dalam kehidupan, hanya  datang dari arah dalam diri sendiri#

Senin, 21 Desember 2020

DIKSA PARIKSA

Diksa Pariksa PHDI: 

Apakah Berhak Tak Meluluskan Calon Pandita?



Masalah keterlibatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota/Kabupaten yang melakukan Diksa Pariksa terhadap calon sulinggih, dalam hal ini ketika calon sulinggih itu berstatus Ida Bhawati. Praktek di lapangan selama ini, Diksa Pariksa PHDI Kota/Kabupaten itu dilakukan dengan sistem ujian. Calon sulinggih diuji oleh pengurus PHDI atau yang ditunjuk. Calon sulinggih mendapat pertanyaan yang harus dijawab dan kemudian diberi nilai. Setelah semua pertanyaan dijawab, PHDI kemudian mengumpulkan nilai itu, lalu keluar keputusan; “Lulus”. Atau “Tak Lulus”.

Saya tak tahu, bagaimana kalau misalnya calon sulinggih itu “tak lulus”, apakah pediksan dibatalkan atau ditunda? Saya pernah mendengar selentingan -- tapi tak jelas di mana itu -- bahwa PHDI Kabupaten pernah tak meluluskan calon sulinggih, tetapi upacara pediksan tetap saja berlangsung karena banten dan rentetan upacara sudah disiapkan. Pertanyaannya, apa artinya kata “tak lulus”, lalu bukankah wibawa PHDI jadi dilecehkan karena tak ada arti apa-apa dari konsekwensi Diksa Pariksa itu?

Ketika calon diksita menjalani Diksa Pariksa, tim dari PHDI ( ada unsur berhalangan), sehingga membuat dalam hati kecil calon diksita muncul pertanyaan: bagaimana kalau calon diksita “dipermainkan” lalu dinyatakan tak lulus? 


Inti dari Bhisama tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa Dwijati tahun 2005 ini adalah, diksa merupakan salah satu kewajiban umat Hindu yang sebaiknya dilaksanakan pada waktu kehidupan di dunia ini sebagai wujud tahapan hidup dan peningkatan kualitas sradha, bhakti dan yasa kerti. Jadi, tak ada diksa dilakukan pada saat orang itu sudah meninggal dunia.

Dalam lampiran bhisama ini dijelaskan dengan rinci tentang kedudukan dan fungsi diksa. Saya tak ingin memerinci masalah ini. Juga yang sangat penting diuraikan di sini adalah kedudukan Guru Nabe (acharya) dengan calon diksita atau murid atau sisya. Dikutip berbagai kitab suci, terutama Atharwa Weda yang menjelaskan hubungan spiritual antara Guru Nabe dan calon diksita.

Apa kesimpulannya? Saya kutip seutuhnya: “Dalam lembaga diksa dwijati, kedudukan Guru Nabe begitu sentralnya, yakni memiliki hak prerogatif terhadap sisya-nya agar tak terjadi pengingkaran terhadap sasana atau dharmaning kawikon”.

Hak prerogatif di sini mencakup kapan calon diksita itu akan didiksa. Kapan seorang Ida Bhawati -- kalau dalam sitem aguron-aguron -- siap untuk diksa dwijati menjadi sulinggih. Artinya, lulus dan tidaknya calon sulinggih itu tergantung Guru Nabe.

Nah, meski pun Guru Nabe punya hak prerogatif, dalam pelaksanaan diksa, PHDI Pusat menyerahkan sepenuhnya hak itu kepada sistem aguron-guron. Disebutkan dalam lampiran bhisama itu (lampiran ini merupakan penjelasan), segala persyaratan khusus dan mekanisme pelaksanaan diksa, atribut serta abhiseka kepanditaan sepenuhnya diserahkan kepada sistem aguron-guron yang diikuti oleh calon diksita.

Jadi, tak ada lembaga apapun yang bisa mencampuri pelaksanaan diksa ini, di luar aguron-guron itu. Jika seorang Guru Nabe merasa perlu seorang calon diksita diuji (diksa pariksa), maka yang berhak menguji dan meluluskan atau tidak adalah lembaga di dalam sistem aguron-guron itu. Di kalangan Paiketan Daksa Dharma Sadhu, Guru Nabe dengan rendah hati menyerahkan calon diksita untuk di-diksa pariksa, dan ini telah kita setujui bersama. Saya setuju hal ini dipertahankan, meski hak prerogatif itu ada pada Guru Nabe, sebagai lembaga aguron-guron PDDS melalui Sabha Pandita wajib melakukan seleksi atau menguji calon diksita. Bagaimana pun juga, seorang Guru Nabe adalah manusia biasa yang belum sempurna.


Lalu, apa peran PHDI? Saya kutip lengkap lampiran bhisama ini bagian peran PHDI itu. “Dalam proses pelaksanaan diksa dwijati, PHDI berkewajiban memberikan dukungan administrasi dalam rangka diksa pariksa dan rekomendasi setelah pelaksanaan diksa pariksa yang dipimpin oleh Guru Nabe atau yang ditunjuk, serta menerbitkan sertifikat setelah ada pernyataan dari Guru Nabe.”

Tidak ada disebutkan PHDI melakukan ujian atau test terhadap calon diksita. Diksa Pariksa yang dilakukan PHDI adalah dalam arti yang sebenarnya, “memeriksa kelengkapan diksa” dalam hal administrasi. Misalnya, apakah sudah ada keterangan dari kepolisian bahwa calon diksita tak pernah melakukan tindak pidana, apakah ada surat keterangan sehat, apakah pemberitahuan ke lembaga-lembaga adat dan agama sudah dilakukan. Jadi hanya sebatas administrasi dan kemudian jika itu sudah lengkap, PHDI memberikan rekomendasi bahwa pelaksanaan dwijati bisa dilakukan.

Jika perlu -- begitu ide awal bhisama ini -- kalau calon diksita kekurangan biaya untuk urusan pediksan, PHDI sebagai majelis dan pengayom umat akan mencarikan jalan keluar. Ini hal yang umum, karena PHDI satu-satunya majelis umat Hindu yang anggarannya bisa dimasukkan APBD dan APBN. Di luar Bali sudah umum dalam pelaksanaan diksa ini pemerintah kabupaten dan provinsi memberikan bantuan. Umat yang mau mediksa dwijati dan memenuhi syarat oleh Guru Nabe dan aguron-aguronnya, seharusnya jangan malu meminta bantuan biaya dari pemerintah melalui PHDI, karena tugas pemerintah dan PHDI adalah mengayomi umat. Cuma banyak yang ricuh. 

Demikianlah kedudukan bhisama PHDI Pusat yang digagas Sabha Walaka bersama Sabha Pandita PHDI di Denpasar pada tahun 2005 itu, yang sangat menghormati sekali sistem aguron-guron dan tak ingin mencampuri urusan diksa dwijati. Karena PHDI menyadari kalau urusan ini dicampuri akan menjadi masalah besar. Persoalannya, apakah bhisama ini sudah disosialisasikan di masyarakat? Kenapa PHDI Kota/Kab masih melakukan ujian (tes) sehingga masih dimasukkan dalam alur “Prosedur Menjadi Sulinggih”? Kalau demikian, apa gunanya ada bhisama?


Mari kita hormati bhisama Parisada karena kita sebagai warga tak bisa lepas dari Parisada sebagai majelis umat. Apalagi bhisama itu juga ditandatangani oleh wakil Dharma Adhyaksa yang merupakan Pandita yang kita hormati di kalangan warga umat Hindu.



SUSUNAN ACARA DIKSA PARIKSA

SUSUNAN ACARA DIKSA PARIKSA


Oleh: I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S., M.Pd

Nama Calon Diksa        :    IDA BHAWATI SUMERTA

Hari/Tanggal                 :    MINGGU, 3 JANUARI 2021

Waktu                           :    09.00 WITA – SELESAI

Tempat                          : GRIYA AGUNG BANGKASA, BR. PENGEMBUNGAN, DS. BONGKASA, KEC. ABIANSEMAL - BADUNG

Diksa Pariksa dihadiri oleh :

1. Manggala Dharma Upapathi PHDI Kab. Buleleng
2. Tim Diksa Pariksa Pengurus PHDI Kabupaten Buleleng
3. Unsur Pemerintah Kab Buleleng.
4. Kementerian Agama Kab Buleleng
5. Pimpinan Lembaga ( MMDP, MADP, PHDI Kecamatan Calon Diksita ).
6. Kepala Wilayah ( Camat, Perbekel dan Bendesa, Keliang Banjar Dinas dan Keliang Banjar Adat Calon Diksita ).
7. Pandita Nabe Napak, Nabe Waktra dan Nabe Saksi.
8. Ketua PDDS BALI
9. Calon Diksa dan keluarga
10. Undangan-undangan lainnya


SUSUNAN ACARA

1. Pembukaan ( Atur Pamahbah )
2. Atur Piuning Prawartaka Karya/Ketua PDDS
3. Atur Panyembrama Ketua PHDI Kab Buleleng
4. Diksa Pariksa oleh Tim Diksa Pariksa PHDI Kab Buleleng.
5. Dharma wacana:
#Dharma Upapathi
#Pandita Nabe

6. Sambrama Wacana:
#Kementerian Agama
#Majelis Desa Adat
#Bupati / Wakil dari Pemerintah

7. Penutup / Kesimpulan

 
DIKSA PARIKSA CALON SULINGGIH

Berdasarkan Keputusan Mahasabha PHDI ke-2 tanggal 2 s/d 5 Desember 1968, yang dimaksud dengan Sulinggih ialah mereka yang telah melaksanakan upacara Diksa, ditapak oleh Nabe-nya dengan Bhiseka: Ida Pandita Mpu, Rsi Agung, Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, dan Dukuh.

Pada Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa, ditetapkan sebagai berikut:

Umat Hindu dari segala warga yang memenuhi syarat-syarat:

 
PERSYARATAN FORMAL.

Laki-laki yang sudah kawin dan yang nyuklabrahmacariWanita yang sudah kawin dan yang tidak kawin (kania)Pasangan suami/ istriUmur minimal 40 tahunPaham Bahasa Kawi, Sanskerta, Indonesia, memiliki pengetahuan umum,pendalaman intisari ajaran-ajaran agamaSehat lahir bathin dan berbudi luhur sesuai dengan sesanaBerkelakuan baik, tidak pernah tersangkut perkara pidanaMendapat tanda kesediaan dari pendeta calon Nabe-nya yang akan menyucikanSebaiknya tidak terikat akan pekerjaan sebagai pegawai negeri ataupun swasta kecuali bertugas untuk hal keagamaan.


KELENGKAPAN ADMINISTRASI

1. Surat permohonan mediksa kepada PHDI Kabupaten.
2. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.
3. Surat Keterangan berkelakuan baik dari Resort Kepolisian.
4. Daftar riwayat hidup.
5. Daftar riwayat pendidikan formal maupun non formal.
6. Surat pernyataan kesiapan diri menjadi Sulinggih yang diketahui oleh para penguasa wilayah baik dinas maupun adat setempat.
7. Surat Pernyataan Tanggungjawab dari keluarga marep yang diketahui oleh para penguasa wilayah baik dinas maupun adat setempat.
8. Menyertakan pas-foto.

 
PERSYARATAN SPIRITUAL

1. Bekerja tanpa nafsu dan motif kerjanya dibakar api ilmu pengetahuan, dinamakan orang-orang arif, sebagai seorang pandita budiman.( Bhagawadgita ).
2. Orang yang mencapai kebebasan jiwa, yang segala pekerjaannya tidak lagi meninggalkan ikatan-ikatan keduniawian karena ia terbebas menuju kelepasan.
3. Seseorang yang sudah mencapai “Niskama Karma” yang meyakini hukum karma-phala.
4. Orang yang sudah melaksanakan/ merealisasikan sadhana sehari-hari. Sadhana menurut Lontar Wrehaspati Tattwa adalah tiga jalan menuju Sang Hyang Wisesa Paramartha (Tuhan YME), yaitu Yoga yang terdiri dari: Jnanabhyudreka (mengerti ajaran tattwa), Indriyayogamarga (tidak terikat oleh indra), Tresnadosaksaya (dapat menghilangkan pahala perbuatan).
5. Sang Sadaka disebut pula sebagai “Sang Katrini Katon”, yaitu “Wakil Hyang Widhi di dunia yang terlihat oleh manusia sehari-hari”.( Lontar Eka Pertama )Sang Sadaka juga disebut “Acharya Dewa Bhawa” yaitu “Perwujudan Dewa di dunia” karena kesucian lahir bathin dan dharma bhaktinya kepada manusia di dunia. (Taiteria Upanisad).

 
KISI-KISI PERTANYAAN/PENEGASAN SAAT DIKSA PARIKSA KEPADA CALON SULINGGIH

1. Apa yang mendasari dan motivasi anda untuk menjadi seorang Sulinggih?

2. Bagaimana kesiapan mental calon diksa dan kesiapan keluarga untuk memasuki gerbang bhiksuka/kesulinggihan?

3. Apa saja yang telah diketahui dan ditekuni dasar-dasar pengetahuan agama Hindu dalam mempersiapkan diri menjadi Sulinggih? 

4. Apa kerangka dasar agama Hindu ? 

5. Apa yang disebut dengan Catur Purusha Artha? 

6. Bagaimana dengan keyakinan sebagai Hindu yang disebut dengan Panca Sraddha?

7. Dalam mempersiapkan diri menjadi Sulinggih, apa saja yang telah ditekuni dan dipelajari terkait dengan Weda, Dharsana, Ithiasa, Tattwa, Etika dan Acara?

8. Bagaimana pemahaman calon Sulinggih tentang sarana prasarana upakara / bebanten dan lainnya?

9. Sebutkan beberapa lontar yang terkait dengan pegangan seorang Sulinggih!

10. Ada beberapa faham dalam Hindu yang diikuti oleh masyarakat penganutnya. Dalam hal ini sebagai seorang calon sulinggih, akan mengikuti paham atau paksa apa? 

11. Apa yang diketahui tentang Siwopakarana? Apa makna dari Siwamba, Tripada, Sesirat dan Genta dalam kelengkapan pemujaan seorang Sulinggih?

12. Bagaimana proses pentahapan pembelajaran yang dikenal dengan sistem aguron guron yang dijalani calon sulinggih?

13. Apakah calon diksa telah belajar praktek nyurya sewana, nibakang padewasan/wariga, nyurat kajang, serta teknik medharma wacana?

14. Dalam era kesejagatan dewasa ini, banyak fenomena yang terjadi dan itu berpengaruh dalam segala aspek kehidupan. Bagaimana pandangan dan sikap anda setelah menjadi sulinggih?

 
DHARMA WACANA IDA SINUHUN

Calon Diksita yang menjadi sulinggih wajib bersyukur karena telah ditakdirkan menjadi manusia suci. Seoarang Sulinggih/pandita tidak begitu saja bisa menjadi Sulinggih. Menurut Lontar Yama Purana Tattwa, hidup dan kehidupan manusia sudah direncanakan jauh sebelum re-inkarnasi. Oleh karena itu janganlah menganggap bahwa menjadi Sulinggih itu suatu ”kebetulan”. 

Menjadi Sulinggih adalah suatu kebanggan, karena: 1) menjadi tapakan Widhi, disayang oleh Ida Sang Hyang Widhi/Dewata/Bhatara, 2) mempunyai kesempatan yang luas untuk mensucikan diri di jalan Dharma agar mencapai Moksartham Jagadhita, 3) mempunyai tugas suci mengabdi kepada masyarakat, sebagai tabungan membentuk karma wasana yang baik.

Kehidupan Sulinggih adalah hidup suci dan berdisiplin. Sulinggih yang melaksanakan tugasnya dan kehidupannya dengan baik akan mendapat karma yang baik tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi arwah leluhurnya, sampai tujuh tingkat ke atas (Lontar Yama Purana Tattwa)

Sulinggih adalah pengabdi: pengabdi Ida Sang Hyang Widhi  dan pengabdi umat manusia. Oleh karena itu  dahulukan tugas/kewajiban dari pada hak. Untuk dapat menjadi pengabdi yang baik , pengetahuan mengenai Tattwa, susila, dan acara agama (upakara/upacara) harus dikuasai dengan cara belajar. Belajarlah dari guru yang baik, buku, rontal, dharma wacana, kursus/pelatihan, apa saja yang dapat menambah pengetahuan, karena menurut Rontal Dharma Kauripan, Sulinggih yang baik adalah Sulinggih yang ”berilmu”

Murid akan cepat mencapai kemajuan bila mempunyai sifat-sifat dan pemikiran, seperti: tidak merasa diri pintar, rendah hati, tidak fanatik, tidak sombong, mau mendengarkan pendapat orang lain, rajin dan disiplin, menghargai orang lain, berpikir kreatif dan berinisiatif, obyektif dan jujur, pandai mengambil keputusan

 #tubaba@griya agung bangkasa//PDDS#

Jumat, 18 Desember 2020

TESIS AKSARA BALI DALAM UPACARA SEDARAGA

TESIS AKSARA BALI DALAM UPACARA SEDARAGA
OLEH: I GEDE SUGATA YADNYA MANUABA, S.S., M. Pd
Ida Pandita Mpu Acarya Sidarta Putra Manuaba yang merupakan warga negara Jepang yang pertama menjadi pandita Hindu itu menambahkan:

 “Di saat sedaraga nya sudah mendalam, mirip seperti langit biru, kita hanya menjadi saksi. Dualitas pikiran, Ego, Sad ripu laksana awan hitam. Kesenangan duniawi laksana awan putih. Keduanya hanya numpang lewat, tidak abadi, muncul dan lenyap, sedangkan langit biru tidak berubah dan abadi. Jadi sedaraga dengan rurub berakûara Bali kita sebenarnya sedang berlatih untuk menjadi saksi yang tidak tersentuh oleh awan-awan yang numpang lewat tersebut. Jika ingin terus-terusan terseret oleh cengkraman dualitas pikiran, ego, sadripu, silahkan tetap di seret oleh awan-awan yang hanya numpang lewat.

Jika ingin pulang [menemukan kembali] kesadaran àtmà, silahkan bisa melakukan yoga nindra melalui upacara sedaraga dan menjadi langit biru yang menyaksikan awan-awan tersebut. “Sedaraga adalah sebentuk cinta kasih akan kebenaran raga dalam tindakan. Tidak saja Anda tidak melakukan kekerasan di luar, tapi juga tidak melakukan kekerasan di dalam. Terutama karena semua didekap dengan rurub berakûara Bali"
#tubaba@griyang bang#

Kamis, 17 Desember 2020

LONTAR PIWELAS

Piwelas
  1. LONTAR PIWELAS IDENTITAS LONTAR Judul : Piwelas Lontar milik : Ida Sinuhun Siwa Putra Parama Daksa Manuaba, Gria Agung Bangkasa, Badung. Jumlah lempir : 82 lempir Ukuran Naskah : Panjang 25,5 cm; Lebar 3 cm Dialihaksarakan oleh : I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S., M.Pd. Selesai diketik : 05 Juni 2017. ISI LONTAR Piwelas adalah jenis lontar kediatmikan yang tergolong ilmu hitam. Piwelas adalah kata bahasa Bali yang berarti pengasihan. Lontar tersebut tidak hanya memuat aji pengasihan atau guna- guna, tetapi juga ilmu hitam yang lainnya, yaitu aji pengiwa dan pangliyakan. Aji pengasihan atau guna-guna yang dimaksud adalah: 1) Piwelas Ni Rangdéng Dirah, 2) Piwelas Bhatara Ghana, 3) Piwelas Jarring Sutra, dan 4) Piwelas Kama Tantra. Aji pangiwa dan pangliyakan yang dimuat dalam lontar tersebut adalah: 1) Kaputusan Bhatari Dhurga, 2) Kaputusan Siwa Sumdhang, 3) Kaputusan Batur Klika, 4) Waringin Mas, 5) Tumpang Wredha, 5) Brahma Sumeru, 6) Pangliyakan Kandhaphat, 7) Kaputusan Sang Hyang Aji Lawéyan, dan 7) Kaputusan Léyak Gundul. Selain ajian-ajian tersebut, lontar yang diberi judul piwelas milik Ida Rsi Bujangga, Geriya Tegal Cangkring, Negara itu, juga memuat ajian-ajian yang lain, seperti: Pamancut Guna, Tungkub Buwana, Tutulak Pangraksa Jiwa, Paséwakan, Tutulak Sakti, Pametuwan Bhuta ring awak, Sasirep Kaputusan Maling Maguna, dan sebagainya. PIWELAS 1a. Iti Piwelas Ni Rangdéng Dirah, úarana, sekar pulet, wé amangan, mantra: Ong segara mumbul, gunung rubuh, segara asat, gégér, gégér, gégér, prawatek déwata kabéh, gandharwa, gandharwi, paran sangkaning gégér, Ni Randéng Dirah, amasang guna wisésa, turun Sang Hyang Prajapati, Bhaþari Dhurga angetus atma jiwané si anu, lengleng bungeng si anu aningalin awak sariranku, aku masusupan ring surya candra, rahina sih, wngi sih, …(lontar putus)… Ni Rangdéng … 1b.Dirah apasang guna tandruh ring rat si anu, aku juga angen, Ong gento akasa osah si anu lawan ingsun, méré… (lontar putus), dén asih, Ong manik kresna Ni Rangdéng Dirah, mulaning
  2. asih, sida sih nama swaha. Nyan Piwelas Bhaþara Ghana, úarana, sarining sekar, sipatakna ring alista, mantra: idhepaku smaranggana rumasuk ring awak sariranku, wanih sira andaluh Ki Bhaþara Smara, wanih sira andalu ingsun, pangawakku Bhaþara Ghana, aku andawut,… 2a. atma jiwané si anu, ring nétra marganira, mulih ring karnasula, marén si anu, aturu lawan ingsun, poma, poma, poma. Iti Piwelas Jarring Sutra, ngaran, úarana, toyo, wéh inum, mantra: Ong thirthanku kumrenyes kidalaanga, masuking jaring sutra, saking ibu pretiwi, énak to ya pangrarawupaningulun, wésih tekén aku, si anu sih maring aku, tka kédep sidhi mandhi mantranku. Jaran guyang, úarana … (lontar putus), 11, bidang, … 2b. …(tak terbaca), ulig wdakna, mantra: Ong wdakku luhuring akasa, tuntunen lawéné, papasanganing sora soré, suri suri, Sang Hyang Aditya kawuh runtuh, mnék aku ke swargan, tuwun aku ke gumi pretiwi, katinggalan aku baan Sang Hyang Widyadara Widyadari, genter pater gégér prawatek déwata kabéh, paran sangkaning gégér, Ki Jaran Guyang amasang guna, wastu sih Bhatara Hyang Asmara, Bhatara Hyang Asmari, putih tka uli kaja kangin, angbirakna atmané si anu, angétan, angidul, angulon… 3a. angalor, satus nawun si anu, lengleng tumingalin awak sariranku, tka buduh édan atiné si anu tumingalin awak sariranku, kédep sidhi mandi mantranku. Iti Pamancut Guna, úarana, toya sugiang muah inum, mantra: idhepaku Sang Hyang Sada Siwa amancut guna, amancut piwelas, mulih maring pantara waya, tka sinang, luya jati, hning sarirané pun anu, tka sinang, tka sinang, tka sinang. Piwelas Kama Tantra, úarana, temako wéh pangan, mantra: ih Nini Kamaratih, sumurup ring Kamajaya, si anu sumurup ring aku, sira kama bang, ingsun kama putih… 3b.abang mulih ring putih, leng leng si anu aturua lawan ingsun, sih, 3x. Paséwakan, úarana, sisig, mantra: Ong muncar akasa, mumbul pretiwi, Sang Hyang Taya masang gunna, rupanku kadi smara, téjanku surya candra, suaranku madhu drawa, pakepku manik astagina, sing andulu pada welas dén asih, lengleng bungeng tumingalin aku, sih sih sih, ket puliket. Iti Tutulak Sakti, úarana, saka wnang, sakayunta wenang, lkas wenang, sagenah mantra wenang, babayon kawasa, úarana, maswi, bañu, lemah, sembar, ping 3, phalanya… 4a.salwiring ala mangsul dénta, salwiring tamba mantra wenang, mantra: Ong indhata kita kamung sarwa bhutha pisacca, pulung dengen sanak sakwéhta, singgah singgah sangkéng
  3. ungguwanta, raksa, kemit aku, ring tegal ring alas, ring ukir, ring segara, ring kayangan, ring pancuran, ring lwah, ring sendang, ring sumur, ring kubuwan, ring panglahan, ring pasar, ring pomahan, dén dengen sanak-sanakta, tan panarik kaming kita, hapan aku mawak Sang Hyang Tri Purusa Sakti, Ong sarwa bhutébyo duratah dhuratah, A, I, U, A, tlas. Pingiten aja wéra. 4b. Iti Guru Wisésa, maka panembahan léyak kabéh, úarana, saka wnang, mantra: ih léyak gundul metu saking sapta petala, Sang Anthabhoga gurun sira, hda ki léyak gundul mai marakang kawisésan maring siyaku, salingké ki léyak gundul tara nembah maring si aku, Sang Ananthabhoga ja nembah ring siyaku. Ih léyak ireng, metu saking wisnu loka, I Jong Biru gurun sira, hda ki léyak ireng mai marakang kawisésan maring siyaku, salingké ki léyak ireng tara nembah maring siyaku, I Jong Biru ja nembah maring siyaku. 5a. Ih léyak anggrék, metu saking gunung agung, Indrapatti gurun sira, hda ki léyak anggrék mai marakang kawisésan maring siyaku, salingké ki léyak anggrék tara nembah maring siyaku, Indrapatti ja nembah maring siyaku, Ong Ong Ong, mulih sira maring sapta patala, maka katiga, wus mangkana mantuk sira ring wisnu loka, maka katiga, wus mangkana, mantuk sira maring indra loka, maka katiga, aminta sarwa sari, léyak gundul, léyak ireng, léyak anggrék, medal idha ratu iring, poma, 3x, Hyang Bhaþara Guru tumurun ring gu… 5b. nung agung, matatakan kala cakra, macacupu mas, sabda swaranta tapakan siyaku, gni murub ring arepku, aku mangalah sakti, jeng, 3x. Iti Tungkub Buwana, ngaran, utama dahat, aja wéra, mantra: mas putih mandadi mas kuning, aku anganggon pasron Bhaþara Guruné, maléd-léd pasthan ibapané blang, matanceb ka pratiwiné, ngajingit tiktik i méméné teked ka langité, i bapa tan kena dhinésthi, i mémé tan kna dhinésthi, tka satru musuhkuné lanang wadon, tan kawasa tumin… 6a. dak, poma, 3x. Sarana, buk sanggah kamulan. Nyan Tutulak Pangraksa Jiwa, ngaran, úarana, wija kuning, 3 bsik, wus minantran, untal, tigang taun sira wisésa, sagunaning léyak tan tumamaha, réhnya ngarepin sanggah kamulan, mapras dhaksina, yan amantra ring tanggal pisan, mantra: idhepaku Sang Hyang Tiga Déwasa, pramasidhi pinaka ratuning tutulak, mangraksa jiwa wisésa, tigang nawun aku angikir urip, amurthi sakti, Sang Hyang Siwa Gandhu ring pabahan, Siwa Mretthi ring… 6b. lidhah, Siwa Sumedang ring tingal, Candhu Sakti ring sabda, Sang Hyang Wisnu pañara ring tangan, puntang panting ring lepa-lepa, Ki Naga Lomba ring suku, Sang Hyang Mpu Manna ring kulit, raja panulah ring roma, sapa wani léyak lanang punah, léyak wadon punah, léyak kdi punah, léyak mantara punah, acep-acepan punah, papasangan punah, tka sepi sunia sirep, sagunanmu pupug punah tka udhep, 3x, Ong Sa Ba Ta A I Na Ma Si Wa Ya, Ang Ung Mang, Ang Ah Ah Ang. Nyan Kaputusan Bhaþari Dhurga, ngaran, úarana, saka wenang… 7a. idhepakna Bhaþari Dhurga magenah ring gébéring lidhah, sinembah déning léyak kabéh, sinembah déning bhuta kala dengen, sinembah déning sarwa wisésa, wus mangkana mtu mantra,

Selasa, 15 Desember 2020

SEKAPUR SIRIH YADNYA UNTUK BELAJAR IKHLAS AGAR MUDAH LEPAS

SRKAPUR SIRIH 
YADNYA UNTUK BELAJAR IKHLAS AGAR MUDAH LEPAS 
Oleh: I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S., M.Pd

Agama Hindu, atau Agama Veda, tidak hanya sekedar suatu Agama. Ia adalah jalan spiritual dan cara hidup. Veda diwahyukan bersamaan dengan kesadaran manusia akan kemampuannya berpikir. Hyang Widhi yang dalam Rg-Veda disebut sebagai Prajapati, telah ber-Yadnya menciptakan semesta dengan inti manusia sebagai ciptaan-Nya yang utama.

Diantara mahluk-mahluk hidup, manusialah yang mempunyai kemampuan berpikir sehingga kepada manusia ajaran-ajaran Veda diwahyukan agar kehidupan semesta dapat terwujud sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat manusia.

Hyang Widhi telah melakukan Yadnya sebagai suatu bentuk pengorbanan yang suci dan tulus ikhlas. Dengan demikian maka manusiapun melakukan yadnya dengan mengorbankan dirinya sendiri. Pengorbanan itu dapat berwujud dan dapat pula tidak berwujud.

Pengorbanan yang berwujud berupa benda-benda dan kegiatan, sedangkan pengorbanan yang tidak berwujud adalah berupa “tapa” atau pengekangan indria dan pengendalian diri agar tidak menyimpang dari ajaran Veda.

Pentingnya ber-yadnya bagi manusia, tersirat dari Bhagawadgita Bab III.9:

YAJNARTHAT KARMANO NYATRA, 

LOKO YAM KARMABANDHANAH, 

TADARTHAM KARMA KAUNTEYA, 

MUKTASANGAH SAMACARA

Artinya: Selain kegiatan yang dilakukan sebagai dan untuk yadnya, dunia ini juga terikat oleh hukum karma. Oleh karenanya lakukan tugasmu ber-yadnya, bebaskan diri dari semua ikatan; lakukan yadnya tanpa memikirkan hasil, dengan tulus ikhlas dan untuk Tuhan.

Juga dalam Bhagawadgita Bab IV pasal 19 ada disebutkan tentang hal ini:

YASYA SARVE SAMARAMBHAH, 

KAMA SAMKALPA VARJITAH, 

JNANAGNIDAGDHA KARMANAM, 

TAM AHUH PANDITHAM BUDHAH

Artinya: Ia yang segala perbuatannya tidak terikat oleh angan-angan akan hasilnya dan ia yang kepercayaannya dinyalakan oleh api pengetahuan, diberi gelar Pandita oleh orang-orang yang bijaksana.


Sebuah Yadnya, yang dimaksud menurut sastra memiliki pengertian korban suci, pengorbanan yang suci, suci karna ia murni dan tak ternoda. Dalam yadnya tidak hanya sebatas persembahan yang selama ini terlihat megah, mewah dan terkadang yang menunjukkan ego.

Yadnya dimaksud adalah sebuah jalan dan pelajaran. Jalan untuk mencapai-Nya, dan pula yadnya sebagai jembatan penghubung, menghubungi siapa? Siapa lagi antara kita dan Dia, Dia sebagai yang mengadakan, yang melindungi dan yang mengembalikan.

Kembali pada Yadnya, tidak sebatas itu, yang kita lihat hanya sebagai simbol penghubung. Jika mampu terhubung tanpa simbol masih perlukan kita dengan simbol itu?.

Manusia lahir dengan keterbatasan yang teramat lebih dari kelebihannya untuk berwiweka atau menimbang. Yadnya dipengaruhi tiga sifat yang melingkupi manusia. Ia disebut sifat satwam, rajas dan tamas.

Yadnya yang dilakukan dengan penuh pengetahuan yang dilandasi keiklasan disebutkan bersifat satwika yadnya, yadnya yang dilakukan yang didorong oleh sifat rajas dan tamas cenderung hanya untuk eksistensi diri dihadapan orang. Mau yang mana? Manusia bisa memilihnya!.

Lalu apa landasan kita beryadnya? Kurang lebih yang utama adalah keiklasan. Dengan yadnya manusia diberikan pengetahuan untuk iklas. Diharapkan jika sudah terbiasa dengan rasa iklas itu, seorang nantinya dibebaskan dari keterikatan, terikat oleh berbagai macam hal.

Yadnya yang diterjemahkan umum adalah korban suci, mencakup semua jenis pengorbanan yang sifatnya suci, lalu korban yang tak hentinya siapakah yang mencatatnya?, apakah kita perlu sekretaris pribadi untuk mencatatkan apa saja korban suci yang kita lakukan?. Tidak, tidak perlu hal semacam itu, karna semesta mencatatnya dengan alam itu sendiri yang sering kita sebut sebagai Karma, karma yang pastinya berpahala, artinya setiap hal yang kita lakukan memiliki pahala.

Lalu kalau kita terikat oleh pahala yang didapat dengan melakukan yang suci, bukankah itu juga namanya mengikatkan diri kita pada keterikatan pahala.

Tak perlu dipikirkan, karena bukan kita yang mesti memikirkan, ada memori maha agung yang menghitungnya dan mencatat.

Dengan demikian kesimpulan tulisan titiang ini kembali pada judulnya, Yadnya mengajari kita untuk memiliki sifat iklas dan tulus, karena dasar dari yadnya adalah Tulus dan Iklas.

Jika tak mampu tulus iklas paling tidak jangan perhitungan terhadap kebaikan yang kita lakukan, yang nantinya suatu saat, kita harus iklas melepaskan jiwa kita dari tubuh kita, yang pastinya memerlukan keiklasan maha tinggi.

Maka semasih bernafas belajarlah Iklas agar mudah lepas dari hela nafas.

Oleh karena itu lakukanlah Yadnya Nis Prateka Nir Prabhawa, sehingga yadnya nista, madya dan utama itu akan terlaksana berbarengan sekaligus. 

#tubaba@griyangbang//yadnya//sebuah karya dengan inspirasi keiklasan#

Senin, 14 Desember 2020

PERATURAN PEGAWAI KOPERASI MAHA DAKSA SANDHI




PERATURAN TENTANG KEPEGAWAIAN
DALAM LINGKUNGAN KOPERASI MAHA DAKSA SANDHI

BAB I.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Pengertian

1.      Dalam peraturan  ini, yang dimaksud dengan:
a.       Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan oleh  Ida Para Sulinggih sebagai anggota yang bergerak di bidang Simpan Pinjam dan Jasa.
b.      Manager adalah pegawai Koperasi 
Maha Daksa Sandhi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi yang telah didelegasikan oleh pengurus dan pengawas serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
c.       Pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah  karyawan, yang memiliki hubungan kerja dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi, diangkat oleh pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi, diberi tugas dan tanggung jawab menurut ketentuan yang berlaku di Koperasi Maha Daksa Sandhi setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan

Pasal 2.
Status Kepegawaian
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi memberlakukan beberapa jenis status pegawai yang terdiri atas :
a.       Pegawai/Karyawan tetap Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah pegawai/karyawan yang bekerja untuk Koperasi Maha Daksa Sandhi yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan melalui surat keputusan (SK Pengurus)  dan telah melalui masa magang dan kontrak, serta mendapatkan semua manfaat dari pelayanan Koperasi Maha Daksa Sandhi.

b.      Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang melakukan hubungan kerja selama jangka waktu tertentu yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Pengurus atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pegawai tersebut terdiri atas:

A. Pegawai Magang yaitu; pegawai yang sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi Pegawai Kontrak dan dipekerjakan atas dasar pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai magang. Ketentuan tentang masa magang ini diatur dalam pasal atau peraturan lain.

B. Pegawai Kontrak yaitu ; pegawai yang karena kondisi, tenaga dan kemampuannya secara khusus diperlukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi dan dipekerjakan atas dasar perjanjian dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi dan pemenuhan kewajibannya sebagai pegawai kontrak.

C. Pegawai Freelance Yakni pegawai yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu dan dibutuhkan Koperasi Maha Daksa Sandhi pada saat tertentu atas dasar perjanjian /kontrak kerja dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi.


BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI
Pasal 3.
Penerimaan dan Seleksi

1.      Penerimaan pegawai baru dimaksudkan  untuk mengisi formasi/lowongan yang tersedia di Koperasi Maha Daksa Sandhi.

2.      Informasi tentang adanya formasi/lowongan kerja dilakukan  secara terbuka dan transparan

3.      Setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai di Koperasi Maha Daksa Sandhi dan mengikuti proses seleksi.

4.      Pelamar yang lulus dalam proses seleksi dapat diangkat menjadi pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi dengan status yang ditentukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.


Pasal 4.
Pegawai  Magang

1.      Pegawai Magang khusus   Marketing /lapangan berkewajiban untuk memenuhi target funding sesuai dengan peraturan di  Koperasi Maha Daksa Sandhi.

2.      Pegawai magang  Office /kantor berkewajiban untuk:
a.       melakukan pekerjaannya di office, dan
b.      memanfaatkan waktu luang untuk meraih perolehan funding  dalam rangka mendukung perolehan pendapatan  Koperasi Maha Daksa Sandhi untuk meningkatkan kemajuan  lembaga.

3.      Seorang Meneger/pimpinan  (status  magang) berkewajiban untuk :
a.       Memenuhi target perolehan funding  secara keseluruhan yang ditargetkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi berdasarkan perjanjian/kesepakatan dengan pengurus atau rapat anggota.
b.      Membina dan mengarahkan pegawai di lingkungannya untuk meningkatkan kinerja masing-masing pegawai dalam rangka meningkatkan kemajuan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
c.       Menilai dan mengevaluasi pegawai di lingkungannya secara obyektif.
d.      Merekomendasikan kepada pengurus untuk mengangkat, memberhentikan atau mengubah status pegawai.
e.       Mempertanggungjawabkan semua pekerjaan di lingkungannya.

4.      Pegawai Magang atau Manager (status Magang) dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika :
a.       Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
b.      Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, atau.
c.       Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai magang sesuai dengan jabatannya, atau
d.      Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan  atau kesepakatan yang telah disetujui.
e.       Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus.
f.       Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik, baik mingguan ataupun bulanan.

5.      Evaluasi, pengangkatan, pemberhentian dan pengubahan status pegawai magang diatur sbb:
a.       Pengangkatan pegawai magang dilakukan oleh pengurus.
b.      Selama masa magang, pegawai magang akan diberikan orientasi dan bimbingan serta sekaligus dinilai  sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan dan hasil kerjanya.
c.       Selama masa magang berjalan, pejabat yang berwenang akan mengevalusi dan menilai sikap, tingkah laku, loyalitas, kedisiplinan, dan hasil kinerja pegawai magang secara periodik, baik per minggu atau per bulan.
d.      Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai magang yang dilakukan selama minimal 3 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Kontrak.
e.       Apabila hasil evaluasi pegawai magang yang dilakukan selama 3 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Maha Daksa Sandhi, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa magang berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
f.       Pegawai Magang dapat diputus hubungan kerjanya dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi jika;
o    Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
o    Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
o    Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan  surat pengunduran diri.
o    Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
o    Koperasi Maha Daksa Sandhi  tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai magang yang diputus hubungan kerjanya.

Pasal 5.
Pegawai Kontrak
1.      Pegawai kontrak adalah pegawai yang telah menjalani masa magang selama minimal 3 bulan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai kontrak.
2.      Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi pegawai kontrak didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3.      Penempatan pegawai kontrak dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan ,disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan.
4.      Pegawai kontrak harus menjalani masa kontrak selama minimal 12 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai pegawai kontrak.
5.      Pegawai kontrak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan tugasnya dalam jabatannya.
6.      Setiap pegawai office/kantor  harus tetap memiliki jiwa marketing dalam rangka meningkatkan perolehan funding   Koperasi Maha Daksa Sandhi.
7.      Bagi pegawai yang memiliki prestasi tinggi akan diberikan insentif tambahan yang besarnya akan ditentukan dalam peraturan lain.
8.      Selama masa kontrak, pegawai akan tetap dinilai dan dievaluasi oleh pejabat yang berwenang secara periodik per bulan.
9.      Selama masa kontrak berjalan, pegawai dapat diberikan teguran berupa Surat Peringatan jika;
o    Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas berupa surat ijin yang dapat dipertanggungjawabkan, atau
o    Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa seijin atasan atau pejabat yang berwenang, atau
o    Tidak melakukan kewajibannya sebagai pegawai kontrak sesuai dengan jabatannya, atau
o    Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau kesepakatan yang telah disetujui.
10.  Surat Peringatan bagi pegawai dibuat oleh manajer atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan Surat peringatan bagi manajer dibuat oleh Pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi.
11.  Surat Peringatan dapat dibuat berdasarkan hasil evaluasi pegawai secara periodik per bulan.
12.  Apabila hasil evaluasi dan penilaian pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka calon pegawai tersebut dapat direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pegawai Tetap.
13.  Apabila hasil evaluasi pegawai kontrak yang dilakukan selama minimal 12 bulan tidak memenuhi target kinerja yang diharapkan Koperasi Maha Daksa Sandhi, maka pejabat yang berwenang dapat merekomendasikan pemutusan hubungan kerja atau perpanjangan masa kontrak berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
14.  Pegawai Kontrak dapat diputus hubungan kerjanya dengan  Koperasi Maha Daksa Sandhi jika;
A.   Sudah menerima surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, atau
B.   Memiliki prestasi kerja yang menurun secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
C.   Memiliki prestasi kerja yang sangat buruk
D.   Melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau kesepakatan yang telah disetujui.
E.   Tidak dapat melakukan kewajibannya dengan baik karena alasan kesehatan atau alasan lainnya.
15.  Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja maka pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan  sebagai pegawai freelance di Koperasi Maha Daksa Sandhi.
16.  Pemutusan hubungan kerja dan pengangkatan pegawai freelance dilakukan oleh Pengurus atas rekomendasi pejabat yang berwenang.
17.  Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak berkewajiban membayar pesangon bagi pegawai kontrak yang diputus hubungan kerjanya.

Pasal 6.
Pengangkatan Pegawai Tetap
1.      Pegawai tetap adalah pegawai yang telah menjalani sebagai pegawai kontrak dan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai Tetap.
2.      Ketentuan tentang kualifikasi pegawai yang akan di angkat menjadi Pegawai Tetap didasarkan atas jenis pekerjaan dan jabatan yang dibutuhkan.
3.      Penempatan Pegawai Tetap dalam suatu jabatan didasarkan atas kesetiaan, disiplin, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa kepemimpinan dengan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan .
4.      Pengangkatan Pegawai Tetap dilakukan oleh Pengurus, setelah memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui masa percobaan, yang dinyatakan dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Manajemen atau pejabat yang  berwenang.

BAB II.
PENGGOLONGAN PEGAWAI TETAP
Pasal 7
Penggolongan.

1.      Penggolongan Karyawan/pegawai  Koperasi Maha Daksa Sandhi secara lebih rinci diatur dalam suatu ketentuan tersendiri  yang ditetapkan oleh Manajemen/pengurus dengan mengindahkan peraturan ini.

Pasal 8
Pengangkatan dan Penggolongan

1.      Penggolongan karyawan/pegawai tetap  untuk pengangkatan yang pertama mengikuti ketentuan yang aturannya ditetapkan oleh Pengurus  Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2.      Manajemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.
3.      Bagi Karyawan Koperasi Maha Daksa Sandhi yang diberhentikan secara hormat atau karena mengundurkan diri, maka yang bersangkutan dapat diterima sebagai pegawai Koperasi Maha Daksa Sandhi kembali sepanjang memenuhi kualifikasi dan kebutuhan formasi di Koperasi Maha Daksa Sandhi. Golongan dan pangkat yang bersangkutan  disesuaikan dengan kualifikasi pada saat direkrut kembali.
Pasal 9.
Kenaikan Pangkat
1.      Ketentuan tentang kenaikan pangkat diatur tersendiri dalam peraturan yang ditetapkan oleh Managemen/pengurus Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2.      Managemen/pengurus dapat menggunakan Peraturan pemerintah tentang kepegawaian sebagai salah satu rujukan.

BAB III.
HAK DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 10.
Kewajiban Karyawan
1.      Setiap karyawan wajib mentaati segala peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi dan segala peraturan perundang-undangan  yang berlaku serta mentaati  kode etik profesi masing-masing
2.      Setiap karyawan wajib mematuhi perintah atasan yang berkaitan dengan pekerjaan, dengan penuh dedikasi, kesadaran dan tanggung jawab
3.      Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud ayat (2) pasal ini, karyawan selain melaksanakan tugas yang ditetapkan, dapat pula ditugaskan melaksanakan kerja lembur, perjalanan dinas, pekerjaan di luar tempat kedudukannya, mutasi dan rotasi.
4.      Setiap karyawan wajib hadir, memulai bekerja dan mengakhiri bekerja pada jam yang telah di tentukan.
5.      Setiap karyawan wajib mengikuti ibadah buka pekan,sesuai dengan agama dan keyakinannya.
6.      Setiap karyawan wajib mencatatkan kehadirannya pada daftar hadir yang disediakan Koperasi Maha Daksa Sandhi  baik pada jam datang maupun pada waktu pulang.
7.      Setiap karyawan wajib memajukan perkembangan KoperasiMaha Daksa Sandhi
8.      Setiap karyawan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis
9.      Setiap karyawan wajib menjaga rahasia Koperasi Maha Daksa Sandhi.
10.  Setiap karyawan wajib menjaga ketertiban ,keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja
11.  Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua peralatan milik Koperasi Maha Daksa Sandhi  dan hanya menggunakan untuk kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi
12.  Setiap karyawan wajib mengganti kerusakan dan kehilangan semua peralatan milik Koperasi Maha Daksa Sandhi  akibat kecerobohan atau kesengajaan yang bersangkutan.
13.  Setiap karyawan wajib  mengganti kerugian yang disebabkan tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya atas tugas yang dipertanggungjawabkan kepadanya, baik langsung ataupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi Maha Daksa Sandhi.
14.  Setiap karyawan wajib  berpakaian rapi atau memakai seragam yang telah ditentukan
15.  Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan yang telah disediakan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi sesuai dengan prosedur yang berlaku
16.  Setiap karyawan wajib  melapor kepada atasannya bila mengetahui ada tindakan karyawan lain yang merugikan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
17.  Setiap karyawan wajib melapor kepada atasannya bila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
18.  Setiap karyawan wajib melengkapi data personalia yang diperlukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi beserta perubahannya.
Pasal 11
Hak Karyawan
1.      Setiap  karyawan berhak memperoleh gaji atau penghasilan yang sah sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
2.      Setiap  karyawan berhak atas cuti, liburan, dan izin tidak masuk kerja.
3.      Setiap  karyawan berhak  mendapatkan tunjangan, intensif,  dan fasilitas dari Koperasi Maha Daksa Sandhi
4.      Setiap  karyawan berhak mendapatkan kesempatan yang sama  dalam pengembangan diri, sesuai dengan prioritas dan ketentuan yang ditetapkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi
5.      Setiap  karyawan berhak mendapatkan penilaian dan penghargaan atas prestasi kerjanya.
6.      Setiap  karyawan berhak mengundurkan diri
7.      Setiap  karyawan berhak mengemukakan kritik dan saran kepada atasan serta kebijakan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
8.      Setiap  karyawan berhak mengajukan keluhan dan pengaduan menurut tata tertib yang diatur Koperasi Maha Daksa Sandhi  baik lisan maupun tulisan kepada atasan.

BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA
Pasal 12.
Kewajiban Koperasi Karya Sedana Artha.
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  wajib memenuhi hak-hak karyawan sebagaimana tercantum pada pasal 11 Peraturan ini.
2.      Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib melaksanakan peraturan dibidang ketenagakerjaan.
3.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  wajib memelihara dan menjaga kerahasiaan data personalia dengan baik.
4.      Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib melakukan program pengembangan SDM
5.      Koperasi Maha Daksa Sandhi wajib memberikan keleluasaan dan mendukung pelaksanaan ibadah karyawan.
6.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  wajib menciptakan komunikasi dua arah yang bebas, terbuka dan bertanggungjawab.
7.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  wajib memperhatikan dan menyelesaikan setiap keluhan karyawan


Pasal 13.
Hak Koperasi Karya Sedana Artha.
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  berhak   menetapkan hari, jam kerja, dan lembur
2.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  berhak  memberikan tugas yang layak sesuai dengan fungsi dan jabatan masing-masing karyawan.
3.      Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menetapkan standar prestasi kerja untuk tiap jabatan.
4.      Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menentukan peraturan dan tata tertib kerja.
5.      Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan Peraturan Pokok Kekaryawanan dan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
6.      Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak menetapkan promosi, mutasi, dan rotasi bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan.
7.      Koperasi Maha Daksa Sandhi berhak megatur waktu cuti dan izin tidak masuk kerja.

BAB V
TATA TERTIB KARYAWAN
Pasal 14.
Hari dan Jam Kerja
1.      Dengan tetap memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hari kerja di Koperasi Maha Daksa Sandhi bagi setiap karyawan adalah 6 (enam) hari dalam seminggu.
2.      Karyawan Tetap harus hadir di kantor pada lokasi masing-masing tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul 07.30-14.00  Wita.
3.      Karyawan yang mendapat giliran piket (berdasarkan jadwal diharuskan hadir di kantor 15 menit sebelum kantor buka.
4.      Penyimpangan waktu dan jam kerja dari jam kerja pada pasal ini diatur tersendiri sesuai dengan jenis dan sifat kerja dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja.

Pasal 15.
Ketentuan Lembur
1.      Kerja lembur adalah bekerja di luar jam kerja dan hari yang ditentukan tetapi bukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat kelalaian karyawan yang bersangkutan
2.      Setiap Karyawan harus bersedia jika diminta untuk bekerja lembur dalam hal :
a.       Untuk memenuhi rencana kerja Koperasi Maha Daksa Sandhi.
b.      Ada pekerjaan yang bila tidak dikerjakan akan menimbulkan kerugian bagi lembaga.
c.       Ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera serta tidak dapat ditunda
d.      Karyawan yang diminta bekerja lembur akan diberi Surat Perintah Lembur oleh atasanya langsung yang diketahui oleh Manager
e.       Ketentuan upah lembur mengacu kepada peraturan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.

Pasal 16.
Larangan-larangan
1.      Setiap karyawan dilarang mengalihkan tugas serta tanggungjawabnya kepada karyawan lain tanpa persetujuan atasannya langsung.
2.      Setiap karyawan dilarang membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan peralatan milik KoperasiMaha Daksa Sandhi dari kantor Koperasi Maha Daksa Sandhi, kecuali dalam keadaan darurat yang dapat merugikan lembaga atau dengan ijin pejabat yang ditunjuk oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi sesuai dengan prosedur yang berlaku
3.      Setiap karyawan dilarang menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun.
4.      Setiap karyawan dilarang melakukan penarikan uang dari pihak manapun yang mengatas namakan Koperasi Maha Daksa Sandhi, tanpa adanya peraturan /penunjukkan tentang hal tersebut.
5.      Setiap karyawan dilarang korupsi, menggelapkan uang/barang , mencuri, menerima sogokan, memeras, menarik pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
6.      Setiap karyawan dilarang memberikan keterangan dan data yang tidak benar, palsu atau dipalsukan.
7.      Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
8.      Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan asusila.
9.      Setiap karyawan dilarang melakukan segala macam perjudian.
10.  Setiap karyawan dilarang mempengaruhi karyawan lain untuk melakukan hal-hal yang negatif dan berkelahi (kecuali terbukti untuk membela diri).
11.  Setiap karyawan dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja, kecuali untuk kepentingan tugas.
12.  Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
13.  Setiap karyawan dilarang menyerang, mengintimidasi, menganiaya dan mengancam secara fisik atau mental.
14.  Setiap karyawan dilarang membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
15.  Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan  dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Maha Daksa Sandhi.
16.  Setiap karyawan dilarang dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri  atau teman sekerjanya dalam keadaan membahayakan  jiwa.
17.  Setiap karyawan dilarang membocorkan rahasia Koperasi Maha Daksa Sandhi atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan lembaga.
18.  Setiap karyawan dilarang meminjamkan uang pribadi mengatas namakan lembaga..
19.  Setiap karyawan dilarang mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
20.  Setiap Karyawan Tetap dilarang bekerja pada lembaga lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan atau usaha Koperasi Maha Daksa Sandhi.
21.  Setiap karyawan dilarang  melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

Pasal 17.
Pengawasan dan Sanksi
1.      Direktur, Manager, dan atau atasan langsung bertindak selaku penyelia bagi karyawan yang menjadi bawahannya.
2.      Direktur, Manager dan atau atasan langsung bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan Peraturan dan Tata Tertib Koperasi Maha Daksa Sandhi serta wajib menjaga kedisiplinan karyawan yang dipimpinnya.
3.      Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini  akan dikenakan sanksi.
4.      Sanksi yang dijatuhkan kepada karyawan pada hakekatnya dimaksudkan sebagai tindakan korektif dan pembinaan terhadap karyawan.
5.      Jenis-jenis sanksi didasarkan pada macam,frekuensi, intensitas dan sifat pelanggaran baik berupa teguran, surat peringatan (SP 1, SP 2) dan SP 3 berupa pemutusan hubungan kerja dan sanksi yang lainnya yang ditetapkan oleh Manajemen.

Pasal 18.
Pembatasan Hubungan Keluarga Antar Karyawan
1.      Karyawan tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga  satu tingkat (suami-istri,kakak-adik,orang tua-anak) dengan karyawan lainnya yang berada dalam satu garis struktural.
2.      Untuk kepala bagian atau manajer Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak diperkenankan memiliki hubungan keluarga satu tingkat dengan Pengurus .
3.      Jika ada hubungan keluarga , maka hanya salah seorang diantaranya yang diperkenankan untuk tetap menjadi karyawan.
4.      Jika sebelum berlakunya peraturan ini sudah ada hubungan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka untuk melanjutkan  kedudukan dalam Unit tersebut diperlukan izin tertulis.
5.      Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (4) pasal 3 ditetapkan oleh Pengurus
6.      Pengurus bila yang memiliki hubungan keluarga adalah antar karyawan dan dari Rapat  Anggota  bila yang memilliki hubungan keluarga melibatkan Pengurus.
7.      Izin tertulis yang dimaksud pada ayat (5) pasal ini berlaku  selama-lamanya  satu  tahun dan tidak bisa diperpanjang.



BAB VI.
PENILAIAN HASIL KERJA
Pasal 19.
Pengertian Penilaian Hasil Kerja
1.      Penilaian Hasil Kerja karyawan adalah suatu cara formal dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja Karyawan dalam suatu periode tertentu.
2.      Penilaian Hasil Kerja karyawan harus mengidentifikasikan kelemahan dan kelebihan karyawan yang bersangkutan.
3.      Sistem penilaian hasil kerja karyawan didasarkan pada suatu sistem penilaian yang baku yang hasilnya ditetapkan oleh Manajemen.

Pasal 20.
Maksud Penilaian Hasil Kerja
1.      Sarana bagi karyawan untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan atasannya tentang prestasi kerja serta upaya meningkatkan prestasi kerja karyawan tersebut.
2.      Menciptakan hubungan yang lebih baik antara atasan dan karyawan.
3.      Memudahkan atasan melakukan pembinaan, pengarahan, peningkatan prestasi, dan pelatihan untuk mengurangi/menghilangkan kelemahan-kelemahan bawahannya.
4.      Mewujudkan interaksi positif antara atasan dan bawahan, agar tercipta suasana kerja yang lebih baik, teamwork yang lebih solid dan produktivitas yang meningkat, yang pada gilirannya akan menghasilkan benefit bagi karyawan yang bersangkutan dan bagi Koperasi Maha Daksa Sandhi.


Pasal 21.
Waktu Penilaian
1.      Penilaian hasil kerja karyawan dilakukan paling sedikit (1) satu kali dalam setahun.
2.      Proses penilaian hasil kerja harus sudah dapat diselesaikan paling lambat 1 bulan sebelum tahun berjalan berakhir.
Pasal 22.
Dampak dari Penilaian Hasil Kerja
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan penghargaan, kenaikan gaji dan atau promosi jabatan kepada karyawan yang memiliki prestasi baik.
2.      Karyawan yang dinilai berprestasi kurang baik, Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat melakukan tindakan berupa pelatihan, mutasi, rotasi, dan atau pemberian sanksi disesuaikan dengan penyebab, potensi dan prestasi karyawan yang bersangkutan.


BAB VII.
IMBAL JASA KARYAWAN
Pasal 23
1.      Atas kontribusi karyawan kepada Koperasi Maha Daksa Sandhi, maka lembaga memberikan imbalan (reward) baik yang diberi tunai (gaji, intensif, dan tunjangan), fasilitas (benefit), perbaikan kondisi kerja (work condition) serta pengembangan karir dan kemampuan (training and development).

BAB VIII.
PENGGAJIAN
Pasal 24.
Dasar Penggajian
1.      Setiap karyawan mendapatkan gaji sesuai dengan sistem dan skala gaji yang diatur dan ditetapkan oleh keputusan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
2.      Gaji (upah) bagi karyawan dengan pangkat terendah  tidak akan kurang dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
3.      Jika Koperasi Maha Daksa Sandhi belum menghasilkan laba maka besarnya gaji menyesuaikan

Pasal 25.
Gaji Selama Masa Sakit
1.      Apabila Karyawan menderita sakit dalam jangka waktu lama dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari dokter, maka gaji karyawan dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
o    Tiga bulan pertama  dibayar                100% gaji
o    Tiga bulan kedua dibayar                    75% gaji
o    Tiga  bulan ketiga dibayar                   50% gaji
o    Tiga bulan keempat dibayar                25% gaji
2.      Apabila setelah 12 bulan karyawan belum mampu bekerja kembali, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan tersebut dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-undang No.12 tahun 1964.


Pasal 26.
Gaji Selama Masa Skorsing
1.      Kepada karyawan yang diduga ada indikasi kuat melakukan pelanggaran peraturan ini atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan yang merugikan Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat dikenakan tindakan skorsing atau langsung pemutusan hubungan kerja (PHK).
2.      Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik minimal 1 (satu) minggu paling lama  1 (satu) tahun
3.      Selama skorsing gaji karyawan dibayarkan sebesar-besarnya  50% (lima puluh persen) dari masa skorsing
4.      Selama masa skorsing maka :
o    Fasilitas –fasilitas yang diberikan kepada karyawan dicabut oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
o    Karyawan tidak dibenarkan masuk kerja
5.      Bila kemudian pelanggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak terbukti, Koperasi Maha Daksa Sandhi  wajib :
o    Memberikan hak-hak yang belum dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan maksimum sebesar selisih antara yang seharusnya diterima setipa bulan dengan jumlah yang diterima dalam masa skorsing
o    Melakukan pemulihan nama baik /rehabilitasi karayawan yang bersangkutan secara tertulis dan dipublikasikan sesuai kebutuhan.

Pasal 27.
Gaji Selama Masa Tahanan dan Penjara
1.      Bagi karyawan yang ditahan dan sedang menjalani proses pengadilan karena suatu dakwaan dalam mempertahankan misi Koperasi Maha Daksa Sandhi maka karyawan tersebut berhak penuh atas gajinya hingga telah ditetapkan putusan oleh Pengadilan
2.      Bila karyawan melakukan hal-hal yang bersesuaian atau memperjuangkan misi Koperasi Maha Daksa Sandhi  namun atas perjuangannya tersebut yang bersangkutan kemudian diputuskan oleh pengadilan untuk dipenjara  maka yang bersangkutan masih berhak atas gajinya selama masa penjaranya tersebut.
3.      Bila karyawan dipenjara bukan karena sebab-sebab sebagaimana tercantum pada ayat (2) pasal ini, maka karyawan tersebut secara otomatis di-PHK.

BAB IX.
TUNJANGAN DAN BANTUAN
Pasal 28.
Tunjangan Jabatan
1.      Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan Koperasi Maha Daksa Sandhi kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu dan hanya berlaku selama karyawan menduduki jabatan tersebut.
2.      Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan sesuai dengan Surat keputusan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
Pasal 29.
Tunjangan Hari Raya
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan Tunjangan Hari Raya  (THR) kepada Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja  minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus.
2.      Untuk Karyawan Tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun tidak secara terus menerus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
3.      Pelaksanaan dan besarnya Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi keuangan Koperasi Maha Daksa Sandhi yang ketentuan teknisnya di atur dalam surat keputusan manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
4.      Tunjangan Hari Raya dapat diberikan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya jika Koperasi Maha Daksa Sandhi tidak dalam keadaan merugi.

Pasal 30.
Tunjangan Keluarga
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Maha Daksa Sandhi yang ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dalam surat keputusan Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.

Pasal 31.
Tunjangan Hari Tua
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dapat memberikan tunjangan hari tua yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Maha Daksa Sandhi yang ketentuan teknis mengenai pasal ini  diatur dalam SOP Koperasi Maha Daksa Sandhi.

Pasal 32.
Tunjangan Kesehatan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi dapat memberikan tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi Koperasi Maha Daksa Sandhi dan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan yang ketentuan teknis mengenai pasal ini  diatur dalam SOP Koperasi Maha Daksa Sandhi.

Pasal 33.
Bantuan Kedukaan
1.      Bila Karyawan meninggal, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan bantuan kedukaan kepada ahli waris yang sah.
2.      Bila ada keluarga inti karyawan yang meninggal dunia, sumbangan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan

Pasal 34.
Bantuan Kecelakaan Kerja
1.      Apabila karyawan mengalami kecelakaan kerja sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang kecelakaan kerja, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang No.3 tahun 1993
2.      Bila Karyawan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka Koperasi Maha Daksa Sandhi  memberikan :
o    Gaji bulan yang berjalan
o    Uang duka atau pengabdian
o    Penggatian oleh Asuransi untuk biaya pengobatan/perawaatan rumah sakit.

Pasal 35
Bantuan Kematian Bukan oleh Karena Kecelakaan Kerja
1.      Apabila Karyawan tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi  akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sbb:
o    Gaji bulan yang berjalan
o    Uang duka yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan Permenaker No.03/Men/1996 tentang tata cara pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti rugi lainnya.
o    Pergantian oleh pihak Asuransi untuk pengobatan /perawatan dirumah sakit.
2.      Untuk Karyawan Tidak Tetap yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja diberikan bantuan  yang besarnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Koperasi Maha Daksa Sandhi.

Pasal 36.
Bantuan Melahirkan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan bantuan kepada karyawan atau istri karyawan yang melahirkan berupa uang maupun berupa penggunaan fasilitas kantor.

Pasal 37.
Tunjangan dan Bantuan Lainnya
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dalam batas-batas kemampuannya dapat memberikan tunjangan-tunjangan dan bantuan-bantuan lainnya yang peraturan dan ketentuan teknis mengenai pasal ini akan diatur dengan surat keputusan Manajemen.

BAB  X.
INSENTIF
Pasal 38.
Insentif Kehadiran
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan insentif kehadiran kepada karyawan yang Peraturan Pelaksanaan dan besarnya ditentukan dalam SK Manajemen.

Pasal 39.
Bagi Hasil Laba Bersih Tahunan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi akan membagikan bagi hasil laba bersih tahunan kepada seluruh karyawan.


Pasal 40.
Insentif Prestasi
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi akan memberikan  insentif kepada setiap karyawan yang telah menunjukkan prestasi kerja di atas standar.

BAB XI.
PERJALANAN DINAS
Pasal 41

1.      Perjalanan dinas adalah perjalanan yang harus ditempuh oleh karyawan untuk kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi atas perintah pejabat yang berwenang  baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri
2.      Perintah perjalanan dinas diputuskan oleh Manajemen Koperasi Maha Daksa Sandhi.
3.      Setiap karyawan harus bersedia melaksanakan tugas perjalanan dinas dalam dan luar negeri bila diperlukan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
4.      Koperasi Maha Daksa Sandhi menanggung seluruh biaya yang berkaitan langsung  dengan perjalanan dinas tersebut dan besarnya ditentukan dan diatur dalam SOP Koperasi Maha Daksa Sandhi.


Pasal 42.
Perjalanan Dinas Jabatan
1.      Yang termasuk perjalanan dinas jabatan adalah :
a.       Melaksanakan pendidikan yang ditugaskan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi.
b.      Menghadiri seminar, presentasi atau sejenisnya yang berkaitan dengan kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi.
c.       Memenuhi undangan untuk mewakili Koperasi Maha Daksa Sandhi.
d.      Melaksanakan perjalanan dinas lainnya dalam rangka kepentingan Koperasi Maha Daksa Sandhi.

Pasal 43.
Perjalanan Dinas Pindah
1.      Yang dimaksud dengan perjalanan dinas pindah adalah:
o    melaksanakan tugas pindah/mutasi ke luar kota atas perintah Koperasi Maha Daksa Sandhi dari tempat kedudukan lama ke tempat baru beserta keluarganya.
o    Pemulangan dari tempat kedudukan terakhir, ke tempat yang hendak menetap bagi Karyawan yang pensiun
o    Pemulangan  keluarga yang sah dari Karyawan yang meninggal dari tempat tinggal terakhir ke tempat tinggal yang hendak menetap.
2.      Dalam rangka perjalanan dinas pindah anggota keluarga yang ditanggung oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi  adalah satu istri/suami, maksimal 3 anak dan satu pembantu rumah tangga.

Pasal 44.
Biaya Perjalaan Dinas Jabatan
1.      Biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a.       Biaya angkutan umum, Biaya yang diperlukan untuk pembelian ticket angkutan umum  (pulang-pergi), udara ,laut atau darat sesuai dengan kebutuhan yang besarnya ditentukan berdasarkan tarif resmi yang berlaku.
b.      Lumpsum, adalah biaya penginapan, biaya makan, uang saku, dan biaya angkutan setempat/dalam kota

Pasal 45.
Biaya Perjalanan Dinas Pindah
1.      Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari :
a.       Uang Pindah, yaitu biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi dari tempat lama ke tempat yang baru.
b.      Biaya pengiriman barang, yaitu pengganti biaya yang diperlukan untuk pengepakan serta pengiriman barang-barang karyawan sehubungan kepindahannya tersebut.

BAB XIV.
FASILITAS KESEJAHTERAAN
Pasal 46.
Fasilitas Jabatan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dapat menyediakan kendaraan opearsional atau fasilitas lainnya kepada karyawan yang menduduki jabatan tertentu sesuai dengan batas kemampuan Koperasi Maha Daksa Sandhi dan pertimbangan-pertimbangan tertentu serta untuk meningkatkan efektivitas kerja.
2.      Fasilitas jabatan hanya diberikan selama karyawan menduduki jabatan tersebut.


Pasal 47.
Pengembangan SDM
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada karyawan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan.
2.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengikuti pelatihan  baik yang dilaksanakan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi maupun diluar Koperasi Maha Daksa Sandhi.
3.      Koperasi Maha Daksa Sandhi merencakan program pengembangan SDM dan melakukan penunjukkan bagi karyawan untuk mengikuti suatu program, mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan, dan manfaatnya  bagi peningkatan efektivitas/produktivitas karyawan.
4.      Karyawan yang diikutsertakan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi  dalam suatu program pendidikan/kursus/training harus bersedia menjalani ikatan  kerja dengan Koperasi Maha Daksa Sandhi untuk periode tertentu.
5.      Karyawan yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan  ikatan kerja harus mengganti biaya pendidikan /kursus/training  yang telah dikeluarkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi bagi yang bersangkutan secara proporsional terhadap lamanya ikatan kerja yang telah dijalani.

Pasal 48.
Jaminan Atas Pembiayaan Karyawan
Kepada Pihak  ke-III
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dapat memberikan jaminan atas pinjaman karyawan kepada lembaga lain.
2.      Jaminan  hanya diberikan kepada karyawan yang dianggap layak oleh lembaga.

Pasal 49.
Fasilitas Pembiayaan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dapat memberikan pinjaman  dan pembiayaan ringan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhannya.
2.      Pemberikan pembiayaan dengan mempertimbangkan masa kerja dan gaji karyawan yang mengajukan pembiayaan.
Pasal 50.
Asuransi Bagi Karyawan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi 
 disesuaikan dengan kemampuannya mengikutsertakan semua Karyawan Tetap dalam Program asuransi.
Pasal 51.
Jaminan Hari Tua
1.      Batas pensiun Karyawan Tetap Koperasi Maha Daksa Sandhi  adalah 56 tahun. Pada usia tersebut Koperasi Maha Daksa Sandhi  memberhentikan dengan hormat, kecuali ada perpanjangan masa kerja yang ditetapkan oleh Manajemen.
2.      Karyawan Tetap yang memasuki masa pensiun, sebagaimana pasal 1 di atas, akan menerima pesangon, uang jasa dan ganti kerugian dari Koperasi Maha Daksa Sandhi sesuai dengan Permenaker No 3/96 pasal 29.

BAB XV.
HARI LIBUR,
CUTI DAN IZIN TIDAK MASUK KERJA SERTA  MANGKIR

Pasal 52.
Ketentuan Hari Libur
1.      Hari-hari libur yang ditetapkan oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 53.
Libur Natal dan Tahun Baru
1.       Menetapkan libur Nyepi, Galungan, dan Kuningan  maksimal selama 7 hari, baik menjelang, pada saat dan sesudah hari yang sudah disebutkan di atas.

Pasal 54.
Cuti Tahunan
1.      Setiap Karyawan Tetap yang telah bekerja selama 12 bulan terus-menerus tanpa terputus-putus berhak memanfaatkan cuti tahunan selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.      Karyawan Tetap yang masa kerjanya belum cukup satu tahun, tapi sudah lebih dari 6 (enam) bulan, berhak atas cuti secara proporsional satu hari untuk setiap masa kerja  yang telah dijalaninya.
3.      Hak cuti tahunan yang tidak dimanfaatkan oleh karyawan pada tahun tersebut tidak dapat diganti dalam bentuk apapun dari Koperasi Maha Daksa Sandhi atau dialihkan kepada orang lain.
4.      Hak cuti tahunan yang tidak digunakan oleh karyawan dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak hak cutinya timbul, menjadi gugur kecuali karena alasan yang disebabkan oleh lembaga.
5.      Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan dapat dilakukan sekaligus 12 hari kerja terus-menerus atau dapat diambil dalam beberapa bagian tetapi tidak diperkenankan mengambil cuti 2 periode dalam 1 (satu) bulan.
6.      Pelaksanaan pengambilan cuti dilaksanakan secara tidak bersamaan.
7.      Mangkir karyawan akan diperhitungkan untuk mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
8.      Hak cuti bagi Karyawan Tetap diatur dengan perjanjian kerja dengan karyawan yang bersangkutan.

Pasal 55.
Cuti Bersalin
1.      Karyawan Tetap perempuan berhak atas cuti bersalin selama 1 (satu) bulan dengan mendapat gaji penuh.
2.      Karyawan yang akan menggunakan cuti bersalin harus mengajukan permohonan kepada Koperasi Maha Daksa Sandhi dengan melampirkan surat keterangan dokter.
3.      Karyawan perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti selama ½ ( setengah) bulan terhitung mulai gugur kandungan, yang diterangkan dengan surat keterangan dokter dengan mendapatkan gaji penuh.

Pasal 56.
Ijin Tidak Masuk Kerja/Meninggalkan Pekerjaan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dapat memberikan izin tidak masuk kerja  kepada karyawan dengan ketentuan sebagai berikut :
o    Pernikahan karyawan 5 hari
o    Suami/istri meninggal dunia 5 hari
o    Anak meninggal dunia 5 hari
o    Orang tua/mertua/saudara kandung meninggal dunia 2 hari
o    Kakak/adik meninggal 2 hari
o    Kakak/adik menikah 2 hari
o    Menikahkan anak 5 hari
o    Rumah kebanjiran atau kebakaran 2 hari
o    Musibah lainnya 1 hari
o    Ujian/wisuda 1 hari
o    Upacara Ultah anak 1 hari
o    Istri melahirkan  2 hari
o    Izin lainnya yang sesuai  dan rasional 1 hari

2.      Apabila hal-hal pada ayat (1) pasal ini terjadi di luar kota dengan radius lebih dari 100 km, maka diberi ijin tambahan selama-lamanya 2 (dua) hari, dengan memperhatikan kasusnya.

Pasal 57.
Mangkir
1.      Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa izin atasan dan tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh Koperasi Maha Daksa Sandhi maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
2.      Sanksi bagi karyawan yang mangkir, selain mendapatkan teguran dan mengurangi penilaian prestasi kerja, juga akan dipotong gajinya secara proporsional dengan jumlah hari mangkir karyawan yang bersangkutan.
3.      Karyawan yang mangkir selama 6 hari kerja berturut-turut maka karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari Koperasi Maha Daksa Sandhi.

BAB XVI.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN
Pasal 58.
Ketentuan Umum
1.      Pemberhentian karyawan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  memberhentian karyawan apabila:
o    Meninggal dunia
o    Mengundurkan diri
o    Tidak memenuhi syarat pada masa job training
o    Lanjut usia
o    Melakukan pelanggaran berat
o    Berakhirnya masa kontrak kerja
o    Ketidakmampuan bekerja karena alasan kesehatan
o    Sebab-sebab lain berdasarkan pertimbangan objektif dari Manajemen (misalnya, lembaga  merugi, kondisi keuangan tidak memungkinkan,kegiatan berkurang dll).
Pasal 59.
Mengundurkan diri
1.      Karyawan yang mengundurkan diri wajib mengajukan surat tertulis kepada Koperasi Maha Daksa Sandhi selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya.


Pasal 60.
Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Job training
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi sewaktu-waktu dapat memberhentikan karyawan job training yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi Koprasi Maha Daksa Sandhi yang disampaikan secara transparan kepada yang bersangkutan .
2.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  tidak berkewajiban memberikan uang pesangon kepada karyawan  prabhkati yang diberhentikan.
Pasal 61.
Masa Sakit Berkepanjangan
1.      Koperasi Maha Daksa Sandhi  dapat memberhentikan dengan hormat karyawan yang terus menerus sakit lebih dari 12 bulan yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Pasal 62.
Pelanggaran Berat
1.      Merujuk surat edaran Mentri Tenaga Kerja  No. 362/1967 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/1996, maka Koperasi Maha Daksa Sandhi  akan memutuskan hubungan kerja secara seketika dan tanpa bersyarat kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggran-pelanggaran berat sebagai berikut :
o    Setiap karyawan dilarang korupsi, mencuri, menerima sogokan, memeras, pungutan liar, dan atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu.
o    Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
o    Mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang.
o    Melakukan perbuatan asusila
o    Menyerang, mengintimidasi,menganiaya,dan mengancam secara fisik atau mental
o    Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
o    Dengan ceroboh atau sengaja merusak,merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Koperasi Maha Daksa Sandhi.
o    Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan yang membahayakan jiwa.
o    Membocorkan rahasia Koperasi Maha Daksa Sandhi atau mencemarkan nama dan keluarga atasan serta rekan kerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara dan untk hal-hal yang dibenarkan syar’i.
o    Meminjamkan uang dengan menarik riba
o    Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
o    Mengingkari hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau Peraturan Koperasi Maha Daksa Sandhi atau Kesepakatan Kerja Bersama yang disepakati akan berakibat kepada PHK karyawan yang bersangkutan.
2.      Adapun pelaksanaan pemutusan hubungan kerja sebagaimana sebagaimana ayat (1) pasal ini , akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam UU No.12 tahun 1964.

Pasal 63.
Uang Pesangon atau Uang Jasa
1.      Karyawan Tetap yang diberhentikan atas prakarsa Koperasi Maha Daksa Sandhi  dan bukan karena melakukan pelanggran berat, akan menerima uang pesangon dan atau uang jasa, sesuai peraturan perundangan yang berlaku (Permenaker 03/1996), besarnya uang pesangon dan uang jasa ditetapkan serendah-rendahnya sebagai berikut :
a.       Uang Pesangon
§  Masa Kerja kurang dari 1 tahun  : 1 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan gaji
§  Masa Kerja lebih dari 4 tahun  : 5 bulan gaji
b.      Uang Jasa
c.       Masa Kerja lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun : 2 bulan gaji
d.      Masa Kerja lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun  : 3 bulan gaji
e.       Masa Kerja lebih dari 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun : 4 bulan gaji
f.       Masa Kerja lebih dari 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun  : 5 bulan gaji
g.      Masa Kerja lebih dari 25 tahun : 6 bulan gaji


Griya Agung Bangkasa, 15 Desember 2020

Ahli Waris Pendiri Koperasi Maha Daksa Sandhi

ttd

IDA SINUHUN SIWA PUTRI PARAMA DAKSA MANUABA