Pengertian Rapat Anggota Koperasi dan Jenisnya – Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan Koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan Koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi persoalan dalam membuat program kerja Koperasi harus di tetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus Koperasi. Berbagai macam rapat anggota Koperasi, antara lain :
- Rapatanggotakoperasi
- Rapat Anggota Biasa :
Rapat anggota diselenggarakan oleh Koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar seperti perubahan anggaran dasar,amalgamasi dan pembubaran. Baca juga Pengertian Anggota Koperasi – Syarat Menjadi Anggota Koperasi.
- Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota tahunan Koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara lain :
- Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
- Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan datang.
- Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.Pelaksanaan rapat anggota tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk :Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No. 25 Tahun 1992Ketentuan dalam anggaran dasar Koperasi .
- Rapat Anggota Penyusunan Renja Dan RAPB
Rapat anggota peyusunan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemen Koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari Koperasi yang disusun oleh pengurus dan disaahkan oleh rapat anggota.Program kerja dimaksud berupa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja yang merupakan landasan pelaksanaan operasional.
- Rapat Anggota Pemilihan Pengurus dan Pengawas
Rapat anggota ini dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada Koperasi , sehingga untuk menyelamatkan Koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus / pengawas. Namun apabila Koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.
- Rapat Anggota Khusus
Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh Koperasi untuk membahas maslah yang diselenggarakan olehKoperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu :
- Rapat anggota khusus perubahan anggaran dasar.
- Rapat anggota khusus pembubaran Koperasi .
- Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi Koperasi.
- Rapat Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 Pasal 27 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 28. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain :
- Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota.
- Pengurus tidak ada lagi.
- Keadaan darurat.
Cara pelaksanaannya dari berbagai macam rapat tersebut sama, yang berbeda hanya dalam beberapa hal antara lain :
- Quorum rapat
- Waktu penyelenggaraan
- Materi yang dibahas
- Tujuan dan Keputusasn rapat.
- Sarat sayahnya rapat
Rapat anggota sah apabila jumlah anggota yang hadir telah mencapai jumlah minimal menurut Anggaran Dasar untuk dapat melaksanakan rapat anggota, secara umum quorum rapat adalah lebih dari separoh [ > 50%] dari jumlah anggota Koperasi . Untuk Koperasi yang jumlah anggotanya besar dapat dilaksanakan melalui pembentukan kelompok dan pengaturan quorum sebagai berikut :
- Koperasi yang jumlah anggotanya 501-1000 orang quorum syahnya rapat 20% dari jumlah anggota.
- Koperasi yang jumlah anggotanya lebih dari 1000 orang quorum syahnya rapat 10 % dari jumlah anggota.
Ketentuan quorum menurut butir a dan b atas harus diawali dengan mnegadakan rapat anggota pendahuluan dimasing-masing kelompok. Pelakasanaan rapat anggota dengan sistem perwakilan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Sebelum rapat anggota diselenggarakan masing-masing kelompok harus menyelenggarakan rapat kelompok untuk membahas dan menetapkan :
- Bahan-bahan yang akan diajukan dan disyahkan oleh pengurus Koperasi dalam rapat anggota harus diterima masing-masing kelompok 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan rapat.
- Menetapkan utusan kelompok yang akan hadir dalam rapat anggota Koperasi, utusan diambil dari kalangan anggota kelompok sendiri.
- Utusan masing-masing kelompok organisasi hanya membawakan suara dari kelompoknya yang telah di putuskan dalam rapat kelompok yang bersangkutan sebelum rapat anggota Koperasi dalam bentuk keputusan-keputusan, usul, pendapat dan saran saran dalam bentuk tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar