Sabtu, 22 Januari 2022

Kredit Macet di Koperasi Simpan Pinjam

“Renegosiasi Persyaratan Kredit Menjadi Salah Satu Jalan Keluar yang Baik Bagi Koperasi Simpan Pinjam yang Terkena Kredit Macet.”

Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan yang telah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, yang mana lembaga ini menjadikan kekeluargaan dan gotong royong sebagai prinsip utama mereka. Salah satu contoh dari koperasi adalah koperasi simpan pinjam, yang mana eksistensinya diatur melalui UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”) dan Peraturan OJK No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (“POJK 5/2014”).

UU Perkoperasian yang berlaku saat ini tidak mendefinisikan dengan pasti pengertian dari koperasi simpan pinjam, karena definisi dari koperasi simpan pinjam yang secara spesifik dijelaskan terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, namun UU tersebut telah dicabut keberlakuannya oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013.

Adapun definisi koperasi secara umum berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sedangkan, untuk kredit macet tidak ada definisi yang pasti, namun kurang lebih konsepsi dari kredit macet ini berkaitan dengan kemampuan nasabah dalam membayar kembali pinjamannya. Ketika nasabah benar-benar tidak mampu mengembalikannya pinjaman beserta bunga atau nasabahnya maka penerimaan kembali dari pembiayaan yang telah diberikan dapat dikatakan macet sehingga mempengaruhi kemampuan koperasi dalam mengelola keuangan, konsepsi ini dituangkan dalam jurnal yang berjudul “Analisis Pengaruh Kredit Macet Terhadap Operasional Bank Umum Syariah di Indonesia (hlm. 177)”.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet di Koperasi Simpan Pinjam

Terdapat faktor internal dan eksternal mengapa dapat terjadi kredit macet di koperasi, sebagaimana yang tertulis di jurnal “Identifikasi Kasus Kredit Macet Dalam Upaya Perlindungan Hukum Koperasi (hlm. 6)” yaitu sebagai berikut:

  • Faktor Internal 

Faktor internal ini disebabkan oleh kesalahan koperasi itu sendiri, diantaranya:

  1. Kurangnya ketelitian dari pihak koperasi dalam memberikan kredit kepada setiap nasabah;
  2. Lemahnya sistem informasi dan pengawasan dalam mengajukan kredit;
  3. Adanya campur tangan yang berlebih dalam mengambil keputusan kredit, seperti halnya campur tangan dari pihak koperasi atas dasar kekerabatan;
  4. Pengikatan jaminan kredit tanpa adanya jaminan yang cukup;
  5. Ketidakmampuan dalam manajemen pencatatan di dalam koperasi yang menyebabkan kegagalan yang terjadi di dalam koperasi tersebut.
  • Faktor Eksternal

Faktor-faktor dari luar koperasi itu, seperti:

  1. Adanya kegagalan/musibah yang menimpa perusahaan/usaha nasabah sehingga membuat debitur menjadi rugi dan secara langsung berpengaruh terhadap pembayaran kredit yang sedang berlangsung karena apabila nasabah mengalami kegagalan/musibah menyebabkan pendapat debitur menjadi berkurang yang disebabkan oleh tanggungan beban kerugian;
  2. Tidak adanya itikad baik dari pihak nasabah sehingga menyebabkan tidak lancarnya pembayaran kredit;
  3. Adanya pinjaman kredit tanpa sepengetahuan pihak keluarga atau kerabat; dan
  4. Adanya penyalahgunaan kredit oleh nasabah

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang Terkena Kasus Kredit Macet

Adanya kredit macet yang menjadi beban bagi koperasi menjadi salah satu indikator penentu kinerja koperasi, oleh karena itu adanya kredit macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat serta memerlukan tindakan penyelamatan dan penyelesaian dengan segera.

Menurut Ni Luh Dery dalam jurnal “Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia Berupa Piutang Fiktif”, salah satu cara penyelesaian kasus kredit macet yang ampuh adalah dengan menempuh negosiasi atau menyusun ulang syarat-syarat kredit, yaitu sebagai berikut:

  1. Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
    Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran kredit.
  2. Reconditioning (Persyaratan Ulang)
    Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, tingkat suku bunga, dan penundaan pembayaran
  3. Restructuring (Penataan Ulang)
    Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana, konversi tunggakan bunga; dan
  4. Likuidasi
    Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar