PELAKSANAAN UPACARA PAWIWAHAN (WIWAHA SAMSKARA) NGUBENG RING GRIYA AGUNG BANGKASA
Oleh: I Gede Sugata Yadnya Manuaba, S.S, M.Pd
Rangkaian Beda, Filosofi Sama
1. Apa yang di sebut pawiwahan (wiwaha samskara) menurut hukum positif yg berlaku di indonesia yaitu UUD 1945 .
2.Bagaiamana prosesi pawiwahan (wiwaha samskara) yg sah menurut adat dan budaya agama Hindu di Bali.
3.Mengapa pawiwahan (wiwaha samskara) ngubeng di laksanakan di griya agung bangkasa di tinjau dari kasusastraan spiritual griya agung bangkasa.
MESKI rangkaiannya berbeda dengan pawiwahan pada umumnya, titiang menyebut jika melaksanakan upacara ngubeng dari segi makna dan filosofi tak memiliki perbedaan dengan upacara pada umumnya.
Ida Sinuhun Siwa Putri Parama Daksa Manuaba (Griya Agung Bangkasa), menyebutkan perkawinan Ngubeng dilakukan karena ingin melaksanakan upacara yang lebih ringan atau melaksanakan upacara yadnya nuwek pada tattwanya, apalagi dengan adanya wabah Covid 19 kali ini. Lebih-lebih salah satu pihak mempelai tidak mendapat restu dari kedua orang tua atau dengan pertimbangan tertentu, sehingga perkawinan tetap dilaksanakan dengan perwalian saja.
Perkawinan ngubeng ini juga bertujuan untuk menghilangkan cuntaka yang diperbuat, seperti:
1. Kehamilan di luar perkawinan/pernikahan
Terjadinya kehamilan di luar perkawinan/pernikahan dan juga melahirkan tanpa didahului dengan upacara perkawinan/pernikahan, akan membuat ketidakharmonisan keluarga bersangkutan dan juga membuat resah keadaan masyarakat sekitarnya. Cuntaka ini sampai diadakannya dengan upakara beakaon.
2. Mitra Ngalang
Mitra Ngalang yaitu Hubungan seks di luar perkawinan/pernikahan. Yang terkena cuntaka adalah Diri pribadi dan kamar tidurnya. Batas waktunya sampai dengan upakara beakaon.
3. Lahir dari kehamilan tanpa upacara
Yang terkena cuntaka adalah Diri pribadi, anak dan rumah yang ditempatinya. Dengan batas waktu Sampai dengan adanya yang memeras (disahkan sebagai anak sesuai dengan agama Hindu).
Proses pelaksanaan Perkawinan Ngubeng di Griya Agung Bangkasa yang akan dilaksanakan tanggal 8 April 2020, dengan 2 pasang mempelai, dan tanggal 23 April sepasang mempelai, adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
1) Mapadik, yaitu acara awal perkawinan dimana keluarga pihak laki-laki (purusa) mengambil inisiatif meminta si gadis, untuk dikawinkan dengan anak prianya.
2) Setelah mendapat jawaban disetujui atau tidak, seperti terjadinya perkawinan ngubeng yang sudah jelas tidak ada persetujuan dari pihak orang tua si gadis (atau dengan pertimbangan tertentu), maka tindakan yang dilakukan adalah melarikan anak gadisnya tanpa sepengetahuan orang tuanya.
3) Prosesi upacara yang dilaksanakan atas dasar suka sama suka dan dilaksanakan di suatu tempat diantaranya natab banten byakala, pakala-kalaan, natab upakara semara ratih, pejaya-jayan dan mepejati
4). Ngandeg, yaitu memberitahukan kepada keluarga wanita bahwa anak gadisnya telah kawin, sebagai tanda bukti biasanya ada surat keterangan dari si wanita bahwa ia kawin berdasarkan saling mencintai, tanpa ada unsur paksaan.
#tubaba@griyang bang#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar